Liputan6.com, Majene - Tim Passaka Polres Majene berhasil menangkap AR (19) seorang pemuda pelaku penyebaran berita hoaks di media sosial (medsos) Facebook. Pelaku menyebarkan berita bahwa pasien pertama positif virus Corona Covid-19 di Sulbar telah meninggal dunia.
"Berita hoaks itu beredar di medsos Facebook sejak tadi pagi. Sebuah akun atas nama Rahman menuliskan "Innalilahi wa innailaihi rajium, selamat jalan dek yang positif corono telah meninggal dunia,Semoga amal ibadahmuch diterima disisi Allah", yang merujuk pada Y (14), pasien yang tengah menjalani isolasi di RSUD Regional Sulbar," kata Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji, Senin (30/03/2020).
Berita hoaks yang disebar pelaku sempat heboh dan menimbulkan keresahan di kalangan warga Sulbar utamanya di Majene, berita ini juga sangat membuat resah keluarga pasien dan para tenaga medis. Kepolisian pun langsung melakukan patroli dunia maya dengan terlebih dahulu mencari tahu kebenaran berita itu.
Advertisement
Baca Juga
Irawan menjelaskan, informasi mengenai berita hoaks itu pertama kali diterima dari pegawai RSUD Majene, yang memberitahukan, ada berita tersebar di Facebook mengatakan pasien positif Covid-19 asal Majene telah meninggal dunia. Mendapati hal itu, pihaknya langsung mengonfirmasi ke rumah sakit tempat pasien itu isolasi.
"Berdasarkan klarifikasi dengan pihak RSUD Regional Sulbar, mereka mengatakan bahwa pasien yang sementara diisolasi itu, dalam perawatannya tampak sehat dan sementara melakukan kegiatan mengaji di ruangan," ujar Irawan.
Selanjutnya, setelah mendapati bahwa berita itu tidak benar, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti serta meminta keterangan para saksi. Polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku penyebar hoaks yang beralamatkan di Lingkungan Galung Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
"Sekitar pukul 18.00 Wita, tim Passaka Polres Majene langsung bergerak ke kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan dan langsung melakukan interogasi," jelas Irawan.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar ia telah melakukan penyebaran berita hoaks melalui Facebook menggunakan akunnya sendiri. Selanjutnya, pelaku diamankan beserta barang bukti ke Mapoles Majene untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku hanya iseng meng-upload status di Facebook tanpa mengecek kebenaran berita tersebut. Dari pelaku diamankan barang bukti berupa handphone merek Xiomi yang digunakan pelaku melakukan penyebaran berita hoaks, screenshot post-ingan Facebook dan akun Facebook yang masih aktif," jelas Irawan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 (jo) Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.