Liputan6.com, Palangka Raya - Polisi kembali menggrebek sarang narkoba di Jalan Rindang Banua, Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (23/4/2020) siang. Dari lokasi, aparat mengamankan lima orang beserta barang bukti paket sabu.
"Kita mengamankan 11 paket sabu, uang tunai Rp16 juta, puluhan alat hisap dan senjata tajam," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Tunggal Dwi Jalandri.
Baca Juga
Pengrebekan ini melibatkan aparat gabungan dari satuan Gegana dan Resintelmob, Sat Brimobda Kalteng serta Direktorat Sabhara Polda Kalteng.
Advertisement
Kapolresta Palangka Raya menjelaskan, lokasi yang berada di RT 9 RW 26 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut tersebut, sebelumnya sudah pernah diobrak-abrik oleh Polisi.
"Lokasi ini merupakan target operasi peredaran narkoba dan sudah berkali-kali dilakukan pengrebekan baik dari tingkat Polda sampai Polres," kata Tunggal Dwi Jalandri.
Simak juga video pilihan berikut
Dihadang Puluhan Preman Bersenjata Parang
Kapolresta Palangka Raya menjelaskan, tim beranggotakan 15 orang yang diturunkan untuk melakukan pengrebekan sempat dikepung puluhan preman bersenjatakan parang dan badik.
Tidak mau ambil resiko, polisi kemudian meminta bantuan ke Satuan Brimob Kalteng dan Direktorat Sabhara Polda Kalteng.
"Anggota kami dikepung sekitar 50 orang bersenjatakan parang. Kemudian kami berkoordinasi dengan Dansat Brimob dan Dir Sabhara untuk menurunkan anggota sehingga kami bisa mengamankan," kata Tunggal.
Lokasi pengebrekan berada cukup jauh dari pemukiman dan bisa ditempuh dengan berjalan kaki dan kendaraan roda dua. Untuk mencapai lokasi, setidaknya ada tiga pos pantau yang dibangun sindikat narkoba.
Pada pos tersebut kata Kapolres, dijaga oleh warga yang dilengkapi dengan senjata tajam, radio panggil dan drone.
Untuk memastikan lokasi tidak bisa digunakan lagi untuk aktivitas jual beli dan menggunakan narkoba. Polisi membakar sejumlah bangunan semi permanen di lokasi.
Advertisement