Liputan6.com, Palangka Raya - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), memerintahkan Bulog untuk menghentikan sementara penjualan beras murah stabilitas pasokan harga pangan (SPHP) dan menunda penyaluran bantuan pangan beras (bansos). Kebijakan ini berlaku mulai 7 Februari 2025.
Pimpinan Bulog Kalimantan Tengah (Kalteng), Budi Sultika, membenarkan penghentian sementara penjualan beras SPHP dan penundaan bantuan pangan. Ia mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga harga Gabah Kering Panen (GKP) agar tidak anjlok.
"Jadi hari ini melalui surat dari Bapanas yang ditujukan ke Bulog, bahwa yang pertama penyaluran beras SPHP sementara dihentikan. Kedua, penyaluran bantuan pangan periode Januari dan Februari sementara ditunda,"ungkap Budi Sultika, Jumat (7/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Ia menjelaskan, hal ini dilakukan pemerintah untuk menjaga kesimbangan di hulu dan hilir demi kesejahteraan petani. Bahkan, saat ini pihaknya masih berupaya untuk melakukan penyerapan gabah sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp 6.500/kg.
Budi meminta masyarakat tidak perlu panik mengenai hilangnya peredaran beras SPHP di pasaran, sebab pihaknya masih menyediakan produk beras unggulan dengan kualitas premium. Ia juga akan memonitoring kebijakan tersebut dengan kondisi pasar, untuk dilaporkan ke pimpinan.
"Beras SPHP tidak lagi dijual di Bulog sifatnya sementara, dan nanti bakal ada evaluasi selanjutnya,"tambahnya.
Sementara itu, Safira, warga Palangka Raya, mengatakan, menghilangnya peredaran beras SPHP dari pasaran menjelang Ramadan dan Idulfitri dirasa kurang tepat. Ia berharap, pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut, agar masyarakat dapat memperoleh beras dengan harga terjangkau.
"Untuk pedagang makanan seperti saya, beras SPHP agak lebih murah. Kalau pakai beras yang lebih mahal, sedangkan saya jualan nasinya aja cuman Rp 5 ribu," ujar Safira, saat ditemui di salah satu ritel Bulog.
Sekedar infromasi, SPHP merupakan program pemerintah yang dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 55 ayat (1). Program ini bertujuan untuk melindungi daya beli dan keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat atau konsumen.