Uji Coba dan Sosialisasi PSBB Sebelum Penerapan di Tarakan

Pemkot Tarakan uji coba dan sosialisasi PSBB selama tiga hari sebelum penerapannya dilaksanakan.

oleh Siti Hadiani diperbarui 25 Apr 2020, 01:02 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 12:00 WIB
Wali Kota Tarakan Khairul
Wali Kota Tarakan Khairul.

Liputan6.com, Tarakan - Uji coba Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Tarakan, mulai dilakukan. Ujicoba dimulai hari Kamis, (23/4/2020) dan akan dilakukan selama tiga hari.

Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran dari petugas yang ada dilapangan. Pada uji coba PSBB, petugas merazia warung, cafe, dan restoran serta pedagang kaki lima yang masih buka diatas jam 21.00 Wita.

Pengawasan juga akan dilakukan diseluruh toko-toko yang ada di Tarakan, termasuk pelaksanaan physical distancing dan penyediaan tempat cuci tangan serta pembeli dan pelayan yang harus pake masker.

"Sebelum benar-benar menerapkan PSBB di Tarakan, kita melakukan uji coba terlebih dahulu, ini agar masyarakat nantinya tidak kaget pada saat itu resmi diberlakukan," kata Wali Kota Tarakan, Khairul.

Nantinya, uji coba PSBB ini akan dievaluasi sebagai bahan penguatan untuk melaksanakan yang resmi diberlakukan pada 26 sampai 30 Mei 2020 mendatang.

"Perwalinya masih kita ceramati, karena ada beberapa hal yang perlu untuk diperbaiki, tapi yang jelas pengawasan dalam PSBB ini nantinya pasti sangat ketat, sehingga masyarakat kita harapkan jangan sampai ada yang kena sanksi, ini juga kan untuk kepentingan kita bersama, bukan pemerintah," ungkapnya.

Adapun dalam pelaksanaannya melibatkan petugas yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub, Satpol PP dan Instansi terkait lainnya. Para petugas akan melakukan pengawasan langsung kepada masyarakat, utamanya bagi para pengguna jalan.

Jika ditemukan ada yang tidak memakai masker maka akan diberi sanksi berupa teguran dan akan diminta untuk memakai masker.

"Bagi pengendara motor itu tidak boleh berboncengan kalau tidak dari tujuan yang sama. Sedangankan kendaraan roda empat, penumpangny maksimal separuh dari kapasitas kendaraan," kata Khairul.

Terkait sanksi yang kepada pelanggar PSBB, peraturan daerah yang dibuat akan mengatur mulai dari teguran, tindak pidana ringan, maupun pidana umum.

Simak juga video pilihan berikut

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya