Besuk Tahanan Secara Online Diberlakukan Polrestabes Medan saat Pandemi COVID-19

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan memberlakukan besuk tahanan secara online.

oleh Reza Efendi diperbarui 26 Apr 2020, 16:21 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2020, 16:18 WIB
Besuk tahanan secara online
Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan memberlakukan besuk tahanan secara online.

Liputan6.com, Medan Untuk menghindari kerumunan orang serta sebagai langkah pencegahan penularan virus Corona COVID-19, pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan memberlakukan besuk tahanan secara online.

Kepala Satuan Reserse Krimininal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar megatakan, besuk tahanan secara online ini merupakan kerja sama unit kesatuannya dengan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti).

"Pemberlakukan sudah berjalan sejak Senin, 20 April 2020," kata Ronny, Minggu (26/4/2020).

Dijelaskan, pelaksanaan besuk tahanan secara online di tengah pandemi virus Corona COVID-19 dilaksanakan dan disesuaikan dengan waktu serta jam besuk tahanan yang sudah dijadwalkan oleh Sat Tahti.

"Warga atau pihak keluarga yang akan membesuk tahanan di Rutan Polrestabes Medan juga dibatasi," ujarnya.

Saksikan juga video pilihan berikut:

Dibatasi

Ilustrasi ruang tahanan (Liputan6.com/Rino Abonita)
Ilustrasi ruang tahanan (Liputan6.com/Rino Abonita)

Ronny menjelaskan, warga atau pihak keluarga yang membesuk hanya dibatasi berjumlah tiga orang. Setelah berada di dalam Rutan Polrestabes akan diberikan handphone yang sudah dihubungkan dengan tahanan yang mau dibesuk.

"Mereka bisa berkomunikasi dengan video call," terangnya.

Diungkapkannya, saat ini Polrestabes Medan hanya menyediakan 3 unit alat komunikasi untuk video call.

Dengan pemberlakukan besuk tahanan secara online diharapkan dapat mencegah penularan virus Corona COVID-19.

"Terutama mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 di dalam area Rutan Polrestabes Medan," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya