Komentar Asal di Media Sosial Berujung Bui untuk Pemuda Siak

Pria inisial SS dijemput personel Satuan Reserse Kriminal Polres Siak karena mengomentari sebuah unggahan yang berujung penghinaan terhadap agama.

oleh M Syukur diperbarui 06 Mei 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2020, 21:00 WIB
Tangkapan layar yang dijadikan sebagai bukti penistaan agama di Kabupaten Siak.
Tangkapan layar yang dijadikan sebagai bukti penistaan agama di Kabupaten Siak. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pria inisial SS dijemput personel Satuan Reserse Kriminal Polres Siak karena tak bijak dalam menggunakan media sosial. Dia mengomentari sebuah unggahan yang berujung penistaan agama.

Ulah warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak ini, membuat warganet di Facebook geram. Beberapa akun memviralkan komentar pelaku hingga akhirnya sampai ke kepolisian setempat.

Dalam komentarnya itu, pelaku membalas komentar pengguna akun Facebook seorang warga. Tak lama kemudian, dia menyebut agama Islam dan menyamakannya dengan sesuatu yang tak wajar.

Kapolres Siak Ajun Komisaris Besar Doddy Ferdinand Sanjaya menyebut SS dijemput di rumahnya pada Senin malam, 4 Mei 2020. Menurut Doddy, pelaku masih diperiksa anggotanya.

"Iya ada, untuk informasi lebih lanjut hubungi Kasat Reskrim ya," kata Doddy, Selasa, 5 Mei 2020.

Atas kejadian ini, Doddy mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Masyarakat diminta tidak membuat unggahan atau berkomentar yang dapat meresahkan masyarakat, yang ujung-ujungnya merugikan diri sendiri.

"Apalagi saat ini pemerintah tengah berupaya memutus mata rantai covid-19, ikuti anjuran pemerintah agar tidak menimbulkan keresahan," imbaunya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Ajun Komisaris M Faisal Ramzani menyebut pelaku masih diperiksa intensif. Pihak-pihak masih mengumpulkan bukti atas dugaan penistaan agama ini.

"Masih pemeriksaan, statusnya masih saksi," ucap Faisal.

Sementara SS di sela-sela pemeriksaan menyampaikan permintaan maaf dalam sebuah video. Dia sadar apa yang dilakukan menyinggung banyak orang.

Dia pun siap dihukum sesuai dengan perundangan-undangan berlaku.

"Sudah dua kali saya lakukan, saya minta maaf atas apa yang saya lakukan," kata SS dalam videonya yang diunggah beberapa media sosial di Riau.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya