Liputan6.com, Bandung - Ferdian Paleka tak bisa lagi kabur usai ditangkap petugas gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat pada Jumat (8/5/2020) dini hari. Youtuber yang viral dengan video jahil atau prank membagikan sembako isi sampah dan batu kepada transpuan itu kini terancam dengan pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Motif pelaku Ferdian membuat konten prank pun terungkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pemuda berusia 21 tahun itu bersama kedua rekannya Tubagus Fahddinar (20) dan M. Aidil (21) ingin mencari keuntungan penghasilan dengan meningkatkan subscriber atau pelanggan di channel Youtube Ferdian Paleka.
"Motifnya sendiri itu mengunggah (video), lalu mencemarkan nama baik pelapor dengan mendapatkan keuntungan menambah subscriber dari Youtube itu sendiri," kata Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, Jumat (9/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan keterangan pelaku, Ulung menambahkan, ide menjahili transpuan dengan memberikan sembako berisi sampah dan batu itu digagas dan disepakati oleh ketiga pelaku.
"Yang jelas ide dari mereka sendiri, mau bikin iseng. Awalnya mereka berbincang-bincang bagaimana bisa menaikkan subscriber di Youtube. Ide pertamanya dari Aidil," tutur Ulung.
Ulung menjelaskan, aksi para pelaku dilakukan pada Jumat (1/5/2020) malam. Mereka menyasar akan membagikan sembako berisi sampah dan batu kepada para transpuan di pinggir Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Adapun Ferdian dan Tubagus bertugas memberikan paket makanan yang di dalamnya berisi batu dan sampah kepada transpuan. Sedangkan, Aidil bertugas merekam adegan pemberian makanan tersebut dengan kamera.
Setelah sembako abal-abal itu dibagikan, ketiganya kabur lalu mengklaim perbuatannya untuk membuat para transpuan tidak keluar selama bulan Ramadan.
Selanjutnya, pada Minggu (3/5/2020), para pelaku mengunggah video prank ke media sosial Youtube channel dengan nama Ferdian Paleka. Apa yang dibayangkan Ferdian Cs untuk melipatgandakan keuntungan dengan prank sembako isi sampah justru menuai reaksi. Banyak masyarakat menghujat perbuatan ketiganya karena tidak manusiawi.
Salah satu korban, Dhani Rizky merasa malu terhina dan tercemarkan nama baiknya oleh perbuatan Ferdian. Lalu melaporkan aksi Ferdian ke Polrestabes Bandung.
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian bergerak menyelidiki kasus ini. Salah satu pelaku yakni Tubagus Fahddinar menyerahkan diri dan diperiksa oleh penyidik.
Selanjutnya, pada Jumat (8/5/2020) tim gabungan dari Resmob Polda Jawa Barat beserta dengan Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penangkapan terhadap Ferdian Paleka dan M Aidil untuk selanjutnya ditahan di ruang tahanan Polrestabes Bandung.
Ketiganya kini Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.