Tak Mau Terus Bebani APBN, Bahlil Minta Bank Danai Hilirisasi

Ppsi penggunaan APBN untuk program hilirisasi misalnya dengan penyertaan modal negara (PMN) ke perusahaan pelat merah. Untuk hilirisasi bahan tambang, artinya bisa disalurkan ke Holding BUMN Industri Pertambangan, MIND ID.

oleh Arief Rahman H diperbarui 11 Jan 2025, 11:00 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2025, 11:00 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan penyelesaian regulasi terkait skema subsidi BBM dalam dua pekan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan penyelesaian regulasi terkait skema subsidi BBM dalam dua pekan (dok: Tira)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut pendanaan untuk hilirisasi bisa didapat dari APBN maupun pinjaman perbankan. Namun, ke depannya Bahlil tak mau hilirisasi ini terlalu membebani keuangan negara.

Dia menerangkan, opsi penggunaan APBN misalnya dengan penyertaan modal negara (PMN) ke perusahaan pelat merah. Untuk hilirisasi bahan tambang, artinya bisa disalurkan ke Holding BUMN Industri Pertambangan, MIND ID.

"Di dalam Keppres, contoh PMN, kan PMN kan dari APBN. kalau kemudian dikasih tanggung jawab itu ada di BUMN, BUMN katakanlah membutuhkan equity yang cukup, kan harus ada PMN," ucap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Aturan yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Januari 2025. Adapun, Bahlil ditunjuk menjadi Ketua Satgas Hilirisasi dari beleid itu.

Kendati ada peluang penggunaan uang negara, Bahlil enggan proyek hilirisasi bergantung ke sumber dana itu. Pasalnya, ada banyak program prioritas lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang butuh alokasi dana jumbo dari negara.

"Tapi kan opsinya kecil sekali, kami dari satgas berpikir bahwa hilirisasi ini sekecil mungkin untuk kita hindari pakai dana APBN," kata dia.

"Kita harus meng-create sumber-sumber pembiayaan karena apa, ini IRR-nya bagus. jadi biarlah APBN mengurus urusan rakyat, urusan makanan bergizi, kesehatan, infrastruktur," imbuh Bahlil.

Ketua Satgas Hilirisasi ini meminta perbankan ikut mendanai hilirisasi tadi. Baik bank BUMN maupun bank swasta nasional.

"Tapi yang urusan ekonomi dalam konteks hilirisasi kita harus mencari, harus inovasi, mencari uang dari swasta murni bisa dari pasar modal atau dari perbankan. Semuanya, selama dia mau beroperasi di Republiik Indonesia, dia ikut aturan main di Republik Indonesia," tuturnya.

 

Bisa Dapat Bunga Murah?

Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank... Selengkapnya

Lebih lanjut, Bahlil menerangkan proyek hilirisasi tak perlu adanya fasilitas bunga rendah. Pasalnya, Internal Rate of Return (IRR) di sektor hilirisasi disebut menguntungkan.

"(Peluang bunga murah) nah ini tergantung IRR. IRR dalam hilirisasi itu kan bagus semua, rata-rata di atas 11-12 persen," ungkapnya.

Dia menegaskan, dengan besaran itu, maka proyek hilirisasi menguntungkan dan tidak perlu adanya intervensi dengan bunga murah.

"Kalau 11-12 persen IRR saya pikir enggak perlu ada intervensi bunga, bagus kok ini. Ada smelter nikel itu NPI kan 4-5 tahun BEP, ngapain pake intervensi bunga?" pungkasnya.

Prabowo Bentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Diketuai Bahlil

Jokowi Lantik Bahlil hingga Rosan Jadi Menteri Baru
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (ketiga kanan) bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (kedua kanan), Menkumham Supratman Andi Agtas (ketiga kiri) dan Wamen Kominfo Angga Raka Prabowo (kiri) memberikan keterangan pers seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). (Yasuyoshi CHIBA / AFP)... Selengkapnya

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas ini dibentuk untuk mempercepat hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Keppres ini diteken Prabowo pada 3 Januari 2025.

"Dalam rangka mewujudkan ercepatan ketahanan energi nasional melaluiketersediaan dan kebutuhan energi dalamnegeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, terbarukan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan KetahananEnergi Nasional, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas," demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Jumat (10/1/2025).

Satuan Tugas berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden. Satuan Tugas bertugas meningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan, dan penerimaannegara.

Kemudian, memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, merekomendasikan penyesuaian, perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Selanjutnya, Satuan Tugas bertugas mengidentilikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara, memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjdi kendala, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum.

Terakhir, Satuan Tugas bertugas memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/ataupemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Tunjuk Bahlil

Prabowo menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang saat ini dijabat Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satuan Tugas. Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi PenanamanModal sebagai Wakil Ketua Bidang KemudahanBerusaha dan Percepatan Hilirisasi.

Prabowo juga menetapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan, Menteri Pertanian sebagai Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian, Menteri Kehutanan sebagai Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Wakil Ketua Bidang HilirisasiKelautan dan Perikanan, dan Menteri Sekretaris Negara sebagai Wakil Ketua Bidang DukunganKebijakan.

"Satuan Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," bunyi Pasal 12.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya