Iuran BPJS Kesehatan untuk Apa Saja? Ini Penjelasannya

Iuran peserta JKN yang diterima dan dikelola BPJS Kesehatan digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 11 Jan 2025, 11:05 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2025, 11:05 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan telah beroperasi selama lebih dari sepuluh tahun. Dalam lebih dari satu dekade juga BPJS Kesehatan telah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski begitu, masih ada sebagian masyarakat yang belum paham, untuk apa saja iuran JKN yang mereka bayarkan setiap bulan. Bahkan ada yang mempertanyakan, kenapa peserta yang sehat pun harus tetap membayar iuran setiap bulan, padahal tidak pernah memanfaatkan JKN untuk berobat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, iuran peserta JKN yang diterima dan dikelola BPJS Kesehatan digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan.

"Jika diakumulasi, sepanjang tahun 2014-2023, BPJS Kesehatan telah membayar Rp 912,4 triliun kepada fasilitas kesehatan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” kata Rizzky dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/1/2025).

Berdasarkan data unaudited, hingga November 2024, total biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan adalah sekitar Rp 160 triliun. Biaya tersebut mencakup pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat lanjutan, serta promotif dan preventif.

Pada waktu yang sama, dari total biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada FKRTL sebesar Rp 140 triliun, sebanyak Rp 33,99 triliun digunakan untuk membiayai 30,1 juta kasus penyakit berbiaya katastropik, seperti jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, dan lain sebagainya.

 

Prinsip Gotong Royong

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Rizzky menuturkan bahwa BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, bahkan untuk penyakit berbiaya mahal, atau pasien yang memerlukan pelayanan kesehatan seumur hidup seperti cuci darah untuk penderita gagal ginjal, obat rutin untuk penderita thalassemia atau hemofilia, dan lain-lain.

Rizzky mengilustrasikan, untuk membayar operasi bypass jantung 1 peserta JKN sebesar Rp 125 juta, diperlukan iuran dari 3.571 peserta JKN kelas 3. Itu baru biaya operasinya, belum termasuk obat-obatan, rawat inap, kontrol ulang, dan lain sebagainya.

Bagaimana jika dia belum menjadi peserta JKN dan membayar dengan biaya sendiri?

"Belum lagi jika ada peserta JKN yang memerlukan pelayanan yang berlangsung seumur hidup, misalnya pasien gagal ginjal yang bisa menghabiskan rata-rata Rp 1 juta-Rp 2 juta untuk sekali cuci darah. Belum lagi obat untuk pasien hemofilia dan thalassemia yang satu botolnya berkisar Rp 3 juta-Rp 4 jutaan, dan pengobatan itu harus dilakukan seumur hidup,” kata Rizzky.

 

Milik Bersama

Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Petugas memeriksa tekanan darah pasien BPJS Kesehatan yang berobat di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya penilaian peserta program JKN melalui fitur Kessan (Kesan Pesan Peserta Setelah Layanan) dalam aplikasi Mobile JKN. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sayangnya, masih ada sebagian khalayak belum memahami konsep gotong royong ini, atau baru mendaftar dan membayar iuran hanya ketika sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan saja. Ketika sudah sembuh, kelompok ini lupa kewajibannya untuk membayar iuran tepat waktu.

Di sisi lain, Rizzky juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta JKN yang sudah berkontribusi besar menjaga Program JKN dengan membayar iuran rutin tepat waktu dan menjaga kesehatan meski sudah terdaftar sebagai peserta JKN.

“Harapan kami, melalui penjelasan ini, masyarakat memahami bahwa Program JKN adalah milik bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah, atau peserta yang memerlukan manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkesinambungan,” katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya