Liputan6.com, Bandung - Polisi berhasil mengungkap peredaran daging babi menyerupai daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung. Daging babi tersebut disulap seperti daging sapi menggunakan bahan kimia berbahaya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, untuk mengelabui masyarakat, para pelaku mencampurkan bahan kimia borax ke daging babi sebelum diedarkan. Hal itu bertujuan, agar mendapatkan warna yang segar dan merah layaknya daging sapi.
Baca Juga
"Pengepul mencampurkan borax ke daging babi, sehingga warnanya lebih merah menyerupai daging sapi," ucap Hendra saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020).
Advertisement
Lebih lanjut, Hendra menyebutkan, berdasarkan keterangan para pelaku penggunaan borax juga diyakini dapat megawetkan daging babi yang mereka jajakan, agar tidak cepat membusuk.
"Itu (borax) juga untuk mengawetkan daging dan menyerupakan daging babi seolah-olah daging sapi," ungkap Hendra.
Hendra menambahkan, dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan bahan kimia berbahaya borax yang digunakan tersangka untuk menyulap daging babi menyerupai daging sapi.
"Kita amankan 1 kilogram borax dari para pelaku," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku. Diantaranya, Paino (46) warga Banjaran dan Tuyadi (55) warga Sukabumi yang berperan sebagai pengepul dengan barang bukti 500 kilogram daging babi siap edar
Sementara itu, Andri Sudrajat (39) dan Asep Rahmat (38) yang berperan sebagai pengecer daging babi ditangkap dari hasil pengembangan terhadap pengepul.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Sudah 7 Bulan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan juga mengungkap, daging sapi abal-abal tersebut diedarkan di tiga pasar, antara lain di pasar Kecamatan Banjaran, Baleedah, dan Majalaya.
Hendra menyebutkan, para pelaku menjual daging babi tersebut dibawah harga pasaran daging sapi. Hal itu dilakukan guna menarik para pelanggan untuk membeli produk yang dijualnya.
"Daging tersebut diecer ke masyarakat dengan harga 75 sampai 90 ribu, per kilogramnya," ungkap Hendra.
Berdasarkan keterangan tersangka, diketahui ratusan kilogram daging babi tersebut mereka dapatkan dari Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah. Kemudian, mereka jual kembali ke pengecer dengan harga Rp60 ribu. Para pelaku mengaku telah menjalani bisnis haramnya itu selama tujuh bulan.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidananya 5 tahun penjara.
Advertisement