Liputan6.com, Medan Dukung Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian virus Corona COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, Kota Medan siap melaksanakan kondisi new normal atau pola hidup normal baru.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan aturan yang menjadi rujukan dari KMK, termasuk di kantor pelayanan publik pemerintahan, dunia pendidikan dan dunia usaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang selama ini dilakukan.
"New normal sejalan dengan isi Perwal Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterapkan di Kota Medan," kata Akhyar saat menerima kunjungan kerja Tim Pansus COVID-19 DPRD Sumut di Posko Gugus Tugas COVID-19 Kota Medan, Gedung Serbaguna Dharma Wanita, Jalan Rotan, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (27/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dalam pertemuan tersebut, Akhyar memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Akhyar juga minta dukungan dari semua pihak terutama masyarakat agar COVID-19 segera berakhir.
"Hal utama dalam Perwal Karantina Kesehatan mewajibkan semua yang berada di Medan wajib masker. Jika tidak, ada sanksi administratif yang akan dikenakan," ucapnya.
Pemko Medan juga telah merefocusing anggaran yang akan digunakan untuk menanggulangi dampak COVID-19, salah satunya pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Tahap pertama membagikan bansos berupa 5 Kg beras, dan tahap kedua masyarakat menerima beras 20 Kg serta gula pasir 2 Kg.
"Nama-nama masyarakat penerima bansos juga ditempel di kantor kelurahan guna transparasi data," sebut Akhyar.
Saksikan juga video pilihan berikut:
Patuhi Protokol Kesehatan
Akhyar kembali mengingatkan warga untuk tetap patuh dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan. Sebab memutus mata rantai penyebaran COVID-19 adalah tugas dan tanggungjawab semua.
"Mari saling menjaga dan menyelamatkan agar virus ini dapat segera berakhir," ujarnya.
Ketua Tim Pansus yang juga anggota DPRD Sumut, Akbar Himawan Buchari, menyampaikan apresiasi atas langkah dan upaya Pemko Medan dalam menangani COVID-19. Kehadiran pihaknya untuk mendiskusikan dan memberikan masukan kepada Pemko Medan.
"Semua harus berjalan sejalan dan tersinkronisasi agar COVID-19 dapat segera teratasi," Akbar mengungkapkan.
Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, guna Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi COVID-19.
Advertisement