Seorang Balita Tewas Dianiaya Tetangganya di Temanggung

Tersangka menganiaya dua korban, yakni balita dan ibunya yang merupakan tetangganya di Temanggung. Sang balita tewas, sedangkan ibunya luka-luka

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jun 2020, 02:30 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2020, 02:30 WIB
Ilustrasi Kekerasan Anak
Ilustrasi Kekerasan Anak (Istimewa)

Liputan6.com, Temanggung - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan anak berinisial NMA (5), warga Desa Tleter, Kaloran, Kabupaten Temanggung yang terjadi pada 13 Mei 2020.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan Armin, di Temanggung, Selasa, menyampaikan rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Temanggung tersebut dilakukan sebanyak 27 adegan.

"Dari 27 adegan tersebut hasilnya bahwa tersangka Supriyadi (38) warga Desa Tleter, Kecamatan Kaloran telah merencanakan perbuatannya terhadap korban," katanya.

Dalam kasus tersebut, tersangka melakukan penganiayaan terhadap dua korban yang merupakan tetangganya, yakni NMA meninggal dunia, dan ibu NMA, Ernawati mengalami luka berat di bagian kepala.

"Hasil rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan para saksi, baik motif dan kronologisnya. Tindak kriminal tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menghilangkan nyawa korban ini dilakukan pada Rabu (13/5), kemudian untuk melengkapi berkas perkara dilakukan rekonstruksi terhadap kasus ini," katanya pula.

Ia menyampaikan pada rekonstruksi kasus pembunuhan ini, peran korban Ernawati digantikan dengan orang lain, mengingat saat ini kondisinya belum memungkinkan karena masih dalam perawatan.

"Kondisi korban masih belum bisa, jadi kami ganti peran korban dengan orang lain," katanya lagi, dikutip Antara.

Menurut dia, rekonstruksi sengaja dilaksanakan di Mapolres Temanggung, selain untuk mencegah kerumunan warga, juga untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polres Temanggung.

Meskipun dilaksanakan di Mapolres Temanggung, katanya, suasana dan lokasinya dipilih dan dirancang sesuai dengan kondisi saat tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.

Alfan menyampaikan, selain disaksikan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum, dalam rekonstruksi tersebut juga disaksikan oleh sejumlah saksi, di antaranya saksi yang mendengar dan melihat di tempat kejadian perkara (TKP).

"Ada tiga saksi yang sudah diperiksa dan ikut dalam rekonstruksi ini," katanya pula.

Ia menuturkan dari rekonstruksi ini diketahui bahwa tersangka ini memang sudah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian pada salah satu korbannya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun," katanya pula.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya