Liputan6.com, Garut - Ulah Dadang Johar Arifin Kepala Sekolah SMKN 1 Garut, Jawa Barat dengan membawa pistol mandapatkan perhatian luas masyarakat.
"Takut terjadi apa-apa, saya bawa senjata dan disimpan di celana, waktu itu saya pakai celana pendek karena sedang olahraga," ujar dia, Selasa (9/6/2020) lalu.
Kisruh rebutan lahan dan bangunan di kawasan Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut antara pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Garut, yang selama ini menempati gedung, dengan pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Garut, berbuntut panjang.
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, upayanya bawa pistol hanya untuk menjaga diri dari kekhawatiran munculnya keributan, akibat semakin memanasnya situasi dari sekelompok ormas yang telah melakukan pembongkaran gedung.
"Saya juga tidak keluarkan senjatanya, cuma disimpan di saku celana," ujarnya.
Dadang mengaku jika pistol yang ia bawa memiliki izin resmi dengan bukti surat resmi kepemilikan senjata api. “Kemarin malam saya juga sudah klarifikasi ke polisi soal kepemilikan senjata," kata dia.
Menurutnya, Gedung Patriot yang menjadi perdebatan kedua kubu merupakan aset milik Pemprov Jawa Barat, bukan milik Pemda Garut sebagaimana klaim Kadin.
"Karena adanya pandemi corona, jadi aktivitas di Toserba dihentikan sementara," dia menerangkan, ihwal tidak adanya aktivitas di dalam gedung tersebut selama ini.
Galih Qurbany, salah seorang pengurus Kadin Garut menyatakan, aksi lembaganya dengan melakukan pembongkaran Gedung, dilakukan dengan mengantongi izin penggunaan dari Pemda Garut.
"Tapi dituding melakukan penyerobotan lahan," kata dia.
Menurutnya, aksi bawa pistol Dadang selaku Kepala Sekolah Negeri, diniai tidak layak. Hal ini bisa berdampak buruk, terlebih pelakunya merupakan seorang pendidik.
"Kenapa membawa senjata api itu yang jadi aneh, itu bisa memicu tindakan anarkis," kata dia berang.
Simak Video Pilihan Berikut:
Kronologis Kejadian
Juru bicara Kepolisian Resort Garut Inspektur Dua Muslih mengatakan, Kepala Sekolah SMKN unggulan di Jawa Barat itu diketahui membawa pistol Senin lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
"Awalnya Dadang berencana pergi berolahraga bulutangkis," ujar dia.
Namun, di tengah perjalanan, ujar dia, saksi mendapatkan kabar dari Wakil Kepala Sekolah SMKN 1, jika gedung Patriot yang selama ini dikelola pihak sekolah, dibongkar sekelompok massa dari ormas tertentu.
Saat itu, saksi kemudian menghampiri kerumunan tersebut dan menjelaskan duduk perkara kepada mereka. Namun sebelum menjelaskan, Dadang mengaku sudah mendapatkan intimidasi dan merasa terancam dengan situasi saat itu.
"Untuk berjaga-jaga, ia kemudian kembali ke mobil dan mengambil pistol karet jenis Bareta," papar Muslih.
Setelah membawa senpi tersebut, Dadang kemudian menyelipkannya di saku sebelah kanan celana yang digunakan, tanpa mempergunakan untuk hal yang tidak diinginkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui, jika keberadaan senpi tersebut diketahui resmi atau legal, dengan mengantongi izin resmi dari kepolisian.
"Sesuai dengan surat izin Kapolri No. SI/ 4664/VII/YAAN.2.8/2019 tertanggal 31 Juli 2019,"" ujar dia dalam keterangan tertulisnya.
Dalam keterangannya di depan penyidik, Dadang mengakui memiliki senjata api tersebut dengan tujuan membela diri, dengan kelengkapan dokumen kepemilikan.
"Saksi memiliki senjata api itu sejak Kamis (4/6/2020) lalu," kata dia.
Dadang, ujar dia, mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Kabupaten Karawang.
"Saat kejadian saksi menyimpan senjata di dalam saku celana sebelah kanannya dan sama sekali tak dikeluarkan apalagi ditodongkan kepada siapa pun," papar dia.
Dalam kesehariannya, saksi menyatakan jika senjata api merk Bareta, buatan Itali tersebut, hanya disimpan di dalam dashboard mobil, tanpa digunakan dengan maksud tertentu.
"Saksi pun menjelaskan bahwa pada saat kejadian dirinya merasa diancam dan diintimidasi oleh massa yang berjumlah kurang lebih 100 orang," kata dia.
Advertisement
Penjelasan Pemda Garut
Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku malu atas kejadian tersebut. Menurutnya, rebutan penggunaan gedung Patriot yang melibatkan SMKN 1 Garut dengan Kadin Garut, tidak akan terjadi jika kedua pihak memahami duduk perkara.
"Lahan itu bukan milik Dadang Johar (Kepala SMKN 1 Garut) dan juga bukan milik Kadin. Itu lahan milik Pemkab Garut," ujar dia.
Menurutnya, lahan dan gedung yang selama ini ditempati SMKN 1 Garut itu bukan milik sekolah termasuk Pemprov Jabar, sebagaimana klaim pihak sekolah, tetapi aset Pemda Garut. "Sertifikatnya juga ada di kami," ujar Rudy berang.
Rudy mengaku, awalnya lahan dan gedung itu disewa SMKN 1 Garut, sebagai sarana ekspose sekaligus praktik lapangan siswa, tetapi sejak peralihan kewenangan SMA dan SMK ke provinsi, kepemilikan dikembalikan ke Pemkab Garut.
"Ke depannya gedung itu akan kita bangun untuk pelayanan pemerintah. Namun sebelum dibangun, gedung itu terlebih dahulu akan digunakan dulu oleh Kadin," ujar dia.