Liputan6.com, Medan - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyerahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada warga Medan selaku pemohon yang lahir pada 1 Juli.
Penyerahan SIM gratis ini dilakukan secara simbolis kepada perwakilan tiga orang pemohon SIM di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Medan Perjuangan, Kota Medan, dalam rangka peringatan HUT ke-74 Bhayangkara.
Advertisement
Baca Juga
Ketiga orang pemohon SIM yang lahir pada 1 Juli dan beruntung mendapat SI
"Kapolrestabes Medan menyerahkan secara simbolis di ruang kerjanya," kata Kanit Regident Satlantas Polrestabes Medan, Iptu Andita Sitepu, Rabu (1/7/2020).
Ketiga orang pemohon SIM gratis yakni Freddy N Hutagalung, warga Jalan Pelita II, Medan Perjuangan, Nurhajijah, warga Jalan Bromo, Medan Denai, dan Sri Fitria Ningsih, warga Jalan Gurilla, Medan Perjuangan.
"Penyerahan SIM gratis kepada ketiga orang ini simbolis saja," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Apresiasi
Dijelaskan Andita, pengurusan SIM gratis digelar sejak Rabu, 24 Juni 2020 hingga hari ini pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB di Kantor Satpas Satlantas Polrestabes Medan, Jalan Arief Lubis atau Adinegoro.
"Layanan perpanjangan SIM ini berlaku bagi 74 pemohon SIM A dan C yang lahir pada tanggal 1 Juli, atau masa berlaku SIM yang habis tanggal 1 Juli 2020," jelasnya.
Dalam penyerahan SIM gratis tersebut, pemohon menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, terkait bantuan dalam rangka Hari Bhayangkara. Apalagi pemohon SIM diberikan keringanan.
"Kita sangat apresiasi telah diberi keringanan pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNPB digratiskan," tandasnya.
Advertisement