Menilik Perwal Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru yang Dikeluarkan Pemko Medan

Terkait pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi viru Corona COVID-19, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020.

oleh Reza Efendi diperbarui 10 Jul 2020, 22:28 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2020, 17:25 WIB
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, Perwal dengan 33 pasal tersebut berlaku per 1 Juli 2020.

Liputan6.com, Medan - Terkait pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi virus Corona COVID-19, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, Perwal dengan 33 pasal tersebut berlaku per 1 Juli 2020 yang diatur dalam Perwal ada beberapa hal. Mulai dari pelaksanaan kebiasaan baru di tempat kerja, ruang pembelajaran, hingga di sarana transportasi.

"Intinya, aktivitas (masyarakat) silakan. Namun, tetap laksanakan dengan mengikuti protokol yang telah diatur dalam Perwal," kata Akhyar, Jumat (10/7/2020).

Perwal terkait adaptasi kebiasaan baru juga mengatur kegiatan pembelajaran di sekolah serta institusi pendidikan lainnya dan pesantren. Juga mengatur kegiatan bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, fasilitas umum seperti taman, tempat olah raga, area publik, jasa usaha makanan dan minuman, dan tempat-tempat keramaian lainnya.

"Perwal mengatur bagaimana masyarakat harus menerapkan pola hidup bersih dan sehat atau PHBS," ujarnya.

PHBS yang dimaksud seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan melakukan katantina atau isolasi mandiri, baik di rumah dan ruang karantina sesuai protokol kesehatan. Kemudian bagi pelaku perjalanaan, orang tanpa gejala, orang dalam pemantauan, dan pasien dalam pengawasan dengan gejala ringan.

Institusi yang diatur juga harus membentuk satuan tugas mandiri tanggap COVID-19. Para pekerjanya harus menggunakan masker, melarang masuk setiap orang yang tidak memakai masker atau face shield, menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun.

"Mereka (institusi) juga diharuskan mengatur jarak tempat duduk dan mencegah kerumunan, sosialisasi, serta melaporkan ke Puskesmas jika menemukan seseorang memiliki gejala COVID-19," jelasnya.

Saksikan juga video pilihan berikut:

Sanksi Administratif

Pelanggaran Perwal
Perwal tersebut mengatur sanksi administratif, karena kewenangan Pemko Medan bersifat administratif, dan minimal sanksi Perwal juga administratif.

Ditegaskan Akhyar, Perwal tersebut mengatur sanksi administratif, karena kewenangan Pemko Medan bersifat administratif, dan minimal sanksi Perwal juga administratif.

Namun di dalam Perwal diatur, jika memang membahayakan kehidupan orang lain akan menjadi tindakan kepolisian.

"Mengenai isolasi, penerapannya dilakukan berdasarkan Perwal 11/2020 yang mengatur tentang isolasi dan pencegahan. Perwal 27/2020 yang mengatur tentang pedoman beraktivitas di masa pandemi COVID-19 tetap berjalan," terangnya.

Diungkapkan Akhyar, di Kota Medan tidak ada istilah new normal melainkan adaptasi kebiasaan baru.

Menurutnya, hal ini untuk menghindari perdebatan yang muncul terkait istilah new normal. Sebab, sampai saat ini tidak ada yang tahu sampai kapan COVID-19 berakhir.

"Kita hanya adaptasi, karena mau normal atau nggak, hidup ini kan harus berjalan," ungkapnya.

Perwal Karantina Kesehatan

Pelanggar Perwal
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, Perwal berisi tentang karantina kesehatan dengan melaksanakan cluster isolation serta wajib menggunakan masker bagi siapa saja yang berada di Kota Medan saat di luar rumah.

Pemko Medan sebelumnya telah memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan. Perwal diberlakukan sebagai bentuk percepatan penanganan COVID-19.

Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, Perwal berisi tentang karantina kesehatan dengan melaksanakan cluster isolation serta wajib menggunakan masker bagi siapa saja yang berada di Kota Medan saat di luar rumah.

"Penggunaan masker dinilai dapat menghindari ataupun mencegah virus Corona masuk ke dalam tubuh, karena terhalang dengan adanya masker," kata Akhyar di acara pemberian bantuan kepada warga terdampak COVID-19 di Jalan Beo Indah I, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu, 2 Mei 2020.

Akhyar mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menganggap sepele COVID-19, karena virus ini bisa saja ada di siapa saja. Dengan menggunakan masker, dapat mencegah masuknya virus ke dalam tubuh kita.

"Ayo cegah dengan menggunakan masker," ujarnya.

Di awal-awal pemberlakuan Perwal mulai 1 Mei 2020, selama tiga hari ke depan Pemko Medan melakukan edukasi dan sosialisasi. Masyarakat yang tidak menggunakan masker masih diberi peringatan. Setelah 3 hari, Pemko Medan akan memberikan sanksi, salah satunya berupa penarikan KTP.

Tidak hanya itu, Pemko Medan juga membagikan sekitar 3.000 masker gratis kepada masyarakat di seluruh kelurahan se-Kota Medan. Setelah itu, atau pada Senin, 4 Mei 2020 mendatang, akan dilakukan razia.

"Jika masih ada kedapatan masyarakat yang tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi tegas. Sanksinya bermacam-macam, ada bersifat administratif, ada juga yang bersifat yustisia," ucapnya.

Selamatkan Masyarakat

Pelanggar Perwal
Selain wajib masker, Perwal Karantina Kesehatan juga akan melaksanakan cluster isolation berupa karantina. Ada dua jenis karantina yang akan dilakukan, yakni karantina rumah dan karantina rumah sakit.

Diungkapkan Akhyar, semua dilakukan dalam rangka menegakkan Perwal Karantina Kesehatan dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari penularan COVID-19. Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan.

"Baik penduduk Medan maupun warga pendatang tanpa terkecuali," tegasnya.

Selain wajib masker, Perwal Karantina Kesehatan juga akan melaksanakan cluster isolation berupa karantina. Ada dua jenis karantina yang akan dilakukan, yakni karantina rumah dan karantina rumah sakit.

Karantina rumah akan diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan.

Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standar dan layak sesuai kemampuan.

"Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa inkubinasi," Akhyar menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya