Teka-Teki Identitas Tersangka Pembunuhan Perempuan 17 Tahun di Palembang

Tersangka pembunuhan VA, perempuan berusia 17 tahun ternyata menggunakan identitas korbannya yang lain untuk memesan kamar penginapan di Palembang.

oleh Nefri Inge diperbarui 11 Jul 2020, 02:27 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2020, 22:30 WIB
Teka-Teki Identitas Tersangka Pembunuhan Perempuan 17 Tahun di Palembang
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melakukan Konferensi Pers pembunuhan VA di kamar penginapan di Kota Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Tersangka pembunuhan VA, perempuan berusia 17 tahun yang tewas di dalam kamar penginapan di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya diringkus tim Polrestabes Palembang.

Namun ada hal unik dalam kasus pembunuhan sadis ini, yaitu teka-teki identitas asli tersangka pembunuhan tersebut.

Dari informasi awal, terduga tersangka pembunuh VA diketahui bernama DH (18), yang tercatat sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Palembang Sumsel.

Identitas DH diketahui, karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) DH digunakan saat korban VA dan tersangka pembunuhan memesan kamar penginapan di Jalan Macan Kumbang Palembang, pada hari Senin (6/7/2020).

Pihak kepolisian langsung mencari keberadaan DH, serta menanyakan tentang dugaan keterkaitan DH, dengan kasus pembunuhan VA.

Ternyata, DH sendiri merupakan korban iming-iming lowongan kerja (lowker) dari tersangka yang diketahui bernama MF (18), warga Kecamatan Kalidoni Palembang.

Pertemuan antara DH dan MF sendiri, terjadi di salah satu hotel di Kota Palembang. Dimana, MF menjanjikan akan membantu DH untuk bekerja di hotel tersebut. Hal itu dibuktikan dengan rekaman CCTV di hotel tempat mereka bertemu.

Tersangka MF sendiri akhirnya ditangkap di Kota Bengkulu pada hari Rabu (8/7/2020) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, oleh tim Polrestabes Palembang yang bekerjasama dengan Polres Bengkulu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, anggotanya sempat mencurigai seseorang yaitu DH, yang menjadi terduga pelaku pembunuhan VA.

"DH ternyata merupakan korban penipuan lowker oleh tersangka. KTP DH juga dipinjam oleh tersangka, untuk memesan kamar di penginapan," ucapnya, saat menggelar Pers Rilis di Mapolrestabes Palembang, Jumat (10/7/2020).

Setelah memesan kamar, MF bertemu dengan VA dan diajaknya masuk ke dalam kamar penginapan tersebut. MF beralasan akan melakukan interview kerja ke VA, agar bisa bekerja di salah satu hotel di Kota Palembang.

Diduga di dalam kamar penginapan tersebut, MF berusaha mencabuli korban. Namun VA berontak dan akhirnya terjadilah penganiayaan. Tersangka memukuli korban menggunakan tangan dan benda tumpul.

Serta mengikat leher korban menggunakan tali rafia, hingga mengakibatkan VA, warga Talang Jambe Sukarami Palembang tersebut meninggal dunia.

"Di kamar nomor 204 itu, tersangka membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat korban menggunakan tali rafia," ucapnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Niat Awal Tersangka

Teka-Teki Identitas Tersangka Pembunuhan Perempuan 17 Tahun di Palembang
MF (18), tersangka pembunuh VA ditangkap tim Polrestabes Palembang di Kota Bengkulu (Liputan6.com / Nefri Inge)

Tali rafia yang digunakan untuk membunuh VA, ternyata sudah disiapkan oleh tersangka. Barang bukti itu disimpan di dalam koper, yang juga dibawa masuk oleh tersangka MF ke kamar penginapan.

Melihat korbannya sudah tak bernyawa, membuat tersangka MF panik. Dia berusaha menyembunyikan tubuh VA di bawah tempat tidur, agar tidak telihat.

"Untuk koper, masih didalami. Apakah korban ini akan dimasukan ke dalam koper atau tidak. Tetapi, dari hasil visum korban tewas karena jeratan di leher dan benturan benda tumpul di kepala," ungkapnya.

Pembunuhan ini sendiri, lanjut Kapolrestabes Palembang, dilatarbelakangi niat tersangka untuk menguasai sepeda motor korban. MF dan VA sendiri berkenalan di Facebook, dengan modus membuka lowongan pekerjaan.

Sepeda motor korban sempat dibawa tersangka kabur. Di tengah perjalanan, MF tiba-tiba mengurungkan niatnya. Kendaraan korban akhirnya ditinggalkan di kawasan Jalan Angkatan 66 Palembang. Sedangkan kunci kontaknya dibawa kabur tersangka.

"Tersangka diancam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya