Liputan6.com, Medan - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan tidak menutup kemungkinan artis selebgram yang juga artis film televisi (FTV) Hana Hanifah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi "online".
"Mungkin, dan sangat mungkin (jadi tersangka). Mungkin saja kalau dia aktif menawarkan dirinya," kata Riko saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan, Selasa malam, dikutip Antara.
Advertisement
Baca Juga
Mengenai status Hana Hanifah, menurut dia, polisi saat ini menetapkan sebagai korban. Sementara status pria berinisial A yang sebelumnya diamankan bersama Hana di sebuah hotel berstatus saksi.
Hal itu, kata Kapolrestabes, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan keterangan dari Hana Hanifah yang awalnya mendapat tawaran oleh tersangka J untuk bertemu dengan A.
Setelah mendapat kesepakatan, A memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada J yang kemudian ditransfer ke rekening H.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Artis FTV
Kapolrestabes mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan bakal terus berlanjut," ujarnya.
Sebelumnya, personel Satreskrim dan Satintelkam Polrestabes Medan menangkap Hana Hanifah bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel di Medan pada Minggu (12/7) malam. Hana ditangkap terkait dugaan kasus prostitusi.
Pada saat ditangkap, keduanya dalam kondisi tidak berbusana lengkap. Selain kedua orang tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial R yang berperan menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel.
Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua ponsel, dan kartu ATM. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial R dan J.
"J merupakan mucikari dan R merupakan teman dari J yang menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A," katanya.
Advertisement
Hana Ditangkap di Hotel
Diberitakan sebelumnya, artis FTV inisial HH yang ditangkap pihak kepolisian di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terkait dugaan prostitusi adalah Hana Hanifah. Hal ini diungkapkan oleh pengacaranya, Machi Ahmad.
Machi mengunjungi Hana di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Selain Machi, keluarga Hana juga dikabarkan mengunjungi wanita 23 tahun itu.
"Iya, lagi mau ke atas. Keluarga (Hana) juga baru sampai," kata Machi saat hendak memasuki ruang pemeriksaan, Selasa (14/7/2020).
Terkait kondisi Hana saat ini, sepengetahuan Machi kliennya itu dalam keadaan sehat. Machi optimistis Hana mampu menghadapi kasus yang dialaminya. "Sehat. Kita optimis, ya," ujarnya.
Terkait penangkapan Hana, pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan. Wanita 23 tahun ditangkap terkait dugaan prostitusi melibatkan artis.
Â
Hana Hanifah Sudah Terima Uang
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, Hana ditangkap pada Minggu, 12 Juli 2020. Sebelum berangkat ke Medan dari Jakarta, Hana diketahui sudah menerima uang Rp20 juta dari pemesannya berinisial A di Medan.
"Sebelum berangkat ke sini (Medan), dia sudah menerima transferan uang sejumlah Rp 20 juta," kata Riko di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan, Senin, 13 Juli 2020.
Riko juga mengatakan, pria yang memesan Hana adalah pengusaha berinisial A melalui jasa muncikari di Jakarta. Hana dijemput pria lain berinisial R di Bandara Kualanamu.
"Setelah itu, dia dibawa ke hotel di Kecamatan Medan Barat. Yang memesannya berinisial A, merupakan pengusaha," kata Kapolrestabes Medan.
Advertisement