Liputan6.com, Batam - Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 38,4 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi di Perairan Utara Lagoi Binta Utara, Kepri.
Hal tersebut disampaikan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo, yang didampingi oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, serta Wakapolda Brigjen Pol Drs. Darmawan, M.Hum, saat memberikan keterangan pers di Mako Lantamal IV, Kamis (16/7/2020).
Advertisement
Baca Juga
Pangkoarmada I mengungkapkan keberhasilan operasi penangkapan penyelundup narkoba ini berkat sinergitas informasi di lapangan, baik dari TNI Angkatan Laut dan Kepolisian, setelah mempelajari informasi tersebut.
"Tim bergerak menuju sasaran dengan sarana speed boat dan segera melakukan penyekatan dengan membagi sektor, di mana diindikasikan sebagai jalur penyelundupan Narkoba”, kata Ahmadi Heri Purwo.
Kemudian tim melihat satu speed boat yang diduga membawa narkoba melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pengerang Malaysia menuju ke arah Perairan OPL. Selanjutnya tim mengejar.
Saat itu lah, terlihat pelaku membuang beberapa kantong plastik diduga berisi narkoba ke laut.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Terduga Penyelundup Narkoba Diancam Hukuman Mati
“Tim berhasil menangkap satu orang pelaku di Perairan Utara Lagoi yang diduga penyelundup narkoba dengan menggunakan sarana speed boat dua mesin 250 PK. Selanjutnya tim melaksanakan pencarian barang bukti yang di buang ke laut di Perairan Lagoi dan temukan tiga buah kantong plastik diperkirakan berisi narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi," dia menjelaskan.
"Barang bukti berupa satu speed boat, kemudian yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dan pelaku diamankan di Lantamal IV untuk pemeriksan lebih lanjut," katanya lagi.
Kepada petugas pelaku mengaku sudah 15 kali menyelundupkan barang haram tersebut dengan imbalan RM 6.000 per kilogram.
Pelaku inisilal I waga Batam berikut barang bukti berupa 38,4 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Pangkoarmada I.
Advertisement