Terlibat Peredaran Sabu dari Sulteng, Anggota DPRD di Sulut Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, legislator itu dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, AEN sudah ditahan di Polda Sulut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 01 Jul 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2020, 20:00 WIB
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut AKBP Raswin Bachtiar Sirait saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut AKBP Raswin Bachtiar Sirait saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).

Liputan6.com, Manado Seorang anggota DPRD Kabupaten Bolmut, Sulut, berinisial AEN, ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut. Legislator ini terlibat peredaran dan pemakaian narkotika jenis sabu.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut AKBP Raswin Bachtiar Sirait menjelaskan, berdasarkan informasi awal di lapangan, ada barang berupa paket yang akan dikirim kepada AEN. Polisi kemudian mengembangkan informasi itu.

"AEN merupakan anggota DPRD Kabupaten Bolmut," ungkap Sirait, Selasa (30/6/2020).

Sirait mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di jalan Trans Sulawesi, Desa Bahoba, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolmut, pada 21 Juni 2020 silam.

"Dari barang bukti yang kami peroleh ditemukan sabu berjumlah 3 paket dengan total berat 2,84 gram, buku tabungan, serta 2 handphone," bebernya.

Atas perbuatannya, legislator itu dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, AEN sudah ditahan di Polda Sulut.

 "Polda Sulut masih melakukan pengembangan terkait kasus ini karena dugaan awal sabu ini berasal dari Palu, Sulteng," pungkas Sirait.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya