Terlibat Peredaran Sabu 2,9 Kg, Oknum Polisi Ditangkap BNN

Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tarakan, Kalimantan Utara ditangkap karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,9 kilgoram.

oleh Siti Hadiani diperbarui 10 Jul 2020, 01:15 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2020, 01:15 WIB
Ilustrasi Narkoba 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Narkoba 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Tarakan - Oknum Polisi berinisial AL diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara. AL diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara Brigjen Pol Henry Simanjuntak, penangkapan oknum polisi ini berawal dari pengungkapan peredaran 2,9 kg sabu yang berhasil digagalkan oleh BNNP Kaltara. Sabu tersebut dikemas dalam 63 bungkus berukuran sedang.

"Awalnya kita mengamankan pengedar sabu berinisial AR, yang sudah menjadi target operasi. Dari pengakuan AR ini kemudian berkembang ke oknum polisi berinisial AL," ungkap Henry, Kamis (9/7/2020).

AR ditangkap pada Minggu (5/7/2020) lalu. Pengembangan hasil penangkapan ini mengarah ke AL sehingga ikut diciduk. Oknum polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Polres Tarakan tersebut berhasil diamankan saat sedang berdinas.

Dari pengakuan AL dan AR, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik BNNP, keduanya diketahui melakukan transaksi sabu tersebut di Jalan Kampung Baru, Tarakan, tepatnya di samping kantor pos.

"Saat dilakukan pengembangan lagi, darimana asal sabu yang diserahkan AL kepada AR. Dari pengakuan AL, dia diperintahkan oleh HN mengambil sabu di Jalan Yos Sudarso, samping Hotel Tarakan Plaza dari seseorang yang tidak dikenalnya, lalu diserahkan ke AR," ujarnya.

Untuk diketahui, HN sendiri merupakan salah satu tahanan narkotika, yang saat ini masih ditahan di Lapas Kelas ll A Tarakan. HN sedang dalam proses sidang lantaran tersangkut kasus 2,4 kg sabu dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dari tangan AL ini memang tidak ditemukan barang bukti sabu. Keterlibatan AL ini berdasarkan pengakuan AR, kemudian AL mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. Baik AL dan AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Ruang Tahanan Polres Tarakan," papar Henry.

Simak juga video pilihan berikut

Polri Dukung Pengungkapan Kasus

Polri: 2 Polisi Kalbar Tidak Terbukti Terkait Narkoba
(Ilustrasi)

Keterlibatan oknum polisi di jajaran Polres Tarakan, tentu mencoreng citra Polri. Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, terkait keterlibatan anggotanya tersebut langsung berkoordinasi untuk pengembangan kasus.

"Dari jumlah barang bukti sabu 2,9 kg ini memang cukup besar, tapi kita menyerahkan sepenuhnya mekanisme penyidikan kasus ini ke BNNP," kata Fillol.

Sementara itu, mengenai proses disiplin hingga kode etik di Provos Polri, baru bisa dilaksanakan setelah yang bersangkutan melaksanakan hukuman pidana.

"Sidang kode etik untuk statusnya sebagai anggota polri. Nanti setelah proses hukum pidana, tapi ancaman pemecatan itu bisa, jika memenuhi unsur. Intinya kita sesuaikan dengan mekanisme yang ada," ungkapnya.

Sesuai dengan instruksi Kapolri, pihaknya akan menindak tegas anggota yang terlibat narkotika.

"Setiap apel pasukan dan pertemuan, saya sudah menyampaikan ancaman Kapolri untuk anggota yang nakal. Apa lagi bermain dengan narkoba, walaupun anggota Polri ya kita pidana umumkan. Kita sesuaikan dengan aturan yang ada," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya