Unsrat Manado Tunggu Kebijakan Nadiem Makarim Kurangi Biaya Kuliah Profesi Dokter

Terkait tuntutan dokter residen bahwa ada dua kampus negeri di Indonesia yang bisa mengurangi biaya SPP melalui kebijakan internal, Wantania mengatakan, status perguruan tinggi itu berbeda dengan Unsrat Manado.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 24 Jul 2020, 04:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2020, 04:00 WIB
Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Fakultas Kedokteran Unsrat Manado dr Frans Wantania SpPD.
Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Fakultas Kedokteran Unsrat Manado dr Frans Wantania SpPD.

Liputan6.com, Manado - Hingga menjelang batas waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para calon dokter spesialis atau residen pada, Minggu (26/7/2020), belum ada kebijakan yang bisa diambil pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Permintaan pengurangan UKT yang disampaikan ratusan dokter residen saat menggelar aksi unjuk rasa pada, Senin (20/7/2020), belum bisa dipenuhi pihak kampus.

"Dasar pengurangan SPP atau UKT itu bukan dari universitas, apalagi fakultas. Tapi itu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan kebudayaan atau Mendikbud," ungkap Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Fakultas Kedokteran Unsrat Manado dr Frans Wantania SpPD, Rabu (22/7/2020).

Wantania memaparkan, pihaknya berterima kasih kepada Mendikbud yang sudah mengeluarkan kebijakan berupa pengurangan SPP untuk mahasiswa program Diploma 3 dan Strata 1.

"Kami berharap kebijakan yang sama juga bagi mahasiswa yang tengah mengambil profesi dokter, dan residen karena mereka adalah garda terdepan dalam penanganan Covid-19," papar Wantania yang ditemui di Bagian Penyakit Dalam, RSUP Kandou Manado, salah satu rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Sulut.

Wantania mengatakan, aksi damai yang dilakukan ratusan dokter residen sudah dimediasi oleh pimpinan Unsrat Manado dalam sebuah pertemuan.

"Kita dalam posisi menunggu, sekali lagi mudah-mudahan ada kebijakan dari Mendikbud," ujarnya.

Terkait tuntutan dokter residen bahwa ada dua kampus negeri di Indonesia yang bisa mengurangi biaya SPP melalui kebijakan internal, Wantania mengatakan, status perguruan tinggi itu berbeda dengan Unsrat Manado.

"Dua kampus itu statusnya Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, sedangkan Unsrat Manado adalah Badan Layanan Umum," ujarnya.

Artinya jika Unsrat sudah sama staus dengan dua kampus itu maka Unsrat bisa melakukan hal yang sama. Namun karena status BLU, jadi masih terikat dengan aturan yang ada.

"Akan jadi salah nanti. Bukan tidak ada keinginan untuk membantu adik-adik mahasiswa residen," dia menegaskan.

Sementara itu menyangkut batas waktu pembayaran UKT yang jika tidak dipenuhi maka ratusan dokter residen itu terancam cuti akademik, Wantania mengatakan, itu sebenarnya peluang yang diberikan oleh Unsrat. Karena jika cuti akademik maka mahasiswa tidak perlu membayar SPP.

"Dalam keterbatasan sebagai BLU, cuti akademik bisa diambil karena tidak dihitung masa studi. Meski konsekuensinya waktu kuliah yang panjang," paparnya.

Wantania mengatakan, itu merupakan solusi terakhir jika Peraturan Mendikbud tidak diterbitkan. Jika dari pusat sudah turun regulasi untuk penyesuaian SPP bagi residen, Unsrat siap untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.

"Di sisi lain jika ratusan residen ini mengambi cuti akademik, akan berpengaruh pada pelayanan pasien Covid-19 di RSUP Kandou Manado," ujarnya.

Dia berharap ada perhatian juga dari Pemprov Sulut terkait kondisi ini. Seperti yang terjadi di daerah lain, pemerintah setempat memberikan bantuan bagi para residen.

"Kita dari Fakultas Kedokteran Unsrat berharap ada solusi terkait hal ini," pungkasnya.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya