Sempat Adu Mulut, Satpol PP Tuban Segel Bangunan yang Tak Punya IMB

Izin Mendirikan Bangunan belum jadi, namun sudah membangun.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 23 Jul 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2020, 17:00 WIB
Izin Mendirikan Bangunan
Satpol PP Kabupaten Tuban menyegel sebuah bangunan yang direncanakan lima lantai di jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Jawa Timur. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Tuban - Satpol PP Kabupaten Tuban menyegel sebuah bangunan yang direncanakan lima lantai di jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Jawa Timur. Penyegelan dilakukan karena gedung milik PT Damai Sejahtera Abadi itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sempat terjadi adu mulut antara Satpol PP dengan pihak kontraktor bangunan, yang menyebut Satpol PP tidak melakukan pemberitahuan sebelumnya.

Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh pihaknya adalah sebagai salah satu penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tuban nomor 5 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, yakni Persyaratan Administratif Bangunan Gedung pasal 13 poin C harus memilik IMB.

Jika hal tersebut tidak terpenuhi, kata dia, sesuai Pasal 147 ayat (1) Pemilik Bangunan Gedung yang melaksanakan pembangunan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1), dan dapat dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan Bangunan Gedung. Sedangkan (2) Pemilik Bangunan Gedung yang tidak memiliki izin mendirikan Bangunan Gedung dikenakan sanksi perintah yakni pembongkaran.

"Kita dapat laporan dari masyarakat, kemudian kita kroscek, ternyata IMB masih proses, tapi sudah melakukan kegiatan pembangunan. Itu tidak boleh. Sudah jelas peraturannya," kata Hery, Rabu (22/7/2020).

Hery menambahkan, kekhawatiran yang terjadi saat gedung digunakan untuk fasilitas publik apabila terjadi roboh, maka akan membawa malapetaka bagi masyarakat kota bumi wali.

"IMB kan pondasi, lah nanti kalau hitungannya tidak pas. Kalau sampai roboh akan membawa maut itu," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Judhi Tresna saat ditemui menuturkan, perusahaan tersebut sebenarnya sudah mengajukan tahapan Analisa Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) serta diterbitkan pada tanggal 28 April 2020, kemudian Dokumen Lingkungan.

"Jadi sebelum melakukan kegiatan kontruksi, sebetulnya yang bersangkutan harus mengurus IMB dulu. Lah ini tidak malah sebaliknya," katanya.

Selain itu, katanya, gedung tersebut rencananya dibangun lima lantai dan untuk fasilitas publik, maka sesuai peraturan yang ada harus mendapatkan persetujuan dari tim ahli bangunan dan gedung.

"Setelah berkasnya kami terima, gambar-gambarnya lengkap, perhitungan kontruksinya ada. Maka kami harus bahas dulu dengan tim ahli bangunan dan gedung, untuk mendapatkan pesetujuan," terangnya.

Pihak Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban sebenarnya memilik tim pengedalian dan pengawasan kegiatan. Namun lantaran Covid-19 kegiatan di lapangan dikurangi.

"Efeknya seperti ini, kami kecolongan lah istilahnya," katanya.

Meski disegel, petugas tak menemukan pemilik bangunan di lokasi, yang ada hanya pekerja dan kontraktor. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya