Liputan6.com, Tuban - Satreskrim Polres Tuban akhirnya berhasil meringkus spesialis pencuri kotak amal masjid di wilayah itu, setelah berhasil melakukan aksinya di lima lokasi berbeda.
Pelaku berinisial AB (33), warga Brondong, Kabupaten Lamongan. Aksi terakhir dilakukan pada 13 Juni 2020, pelaku menggondol kotak amal di Musala Al Furqon, Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dengan barang bukti uang tunai Rp3,5 juta.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku ditangkap saat pihaknya melakukan penyisiran lebih lanjut dari laporan yang diterima, dan tanpa perlawanan pelaku dapat diamankan dijebloskan ke tahanan di Mapolres Tuban.
Advertisement
Baca Juga
Ruruh mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya itu lima TKP selama tiga bulan terakhir. Targetnya adalah rumah ibadah, baik musala maupun masjid.
"Jadi setiap kali mencuri kotak amal pada saat kondisi sedang sepi, waktu dini hari," ujar Ruruh di Mapolres Tuban, Senin (6/7/2020).
Lima TKP itu, kata dia, yakni di musala wilayah Kelurahan Panyuran dengan barang bukti uang kotak amal Rp150 ribu. Kemudian di masjid di daerah Paciran dengan barang bukti uang amal Rp200 ribu, lalu di Masjid Pengkok, Kecamatan Semanding yang juga terekam CCTV dengan barang bukti uang Rp350 ribu, dan di rumah makan Walisongo Desa Gesikharjo dengan barang bukti uang jariyah Rp400 ribu.
"Terakhir aksinya terekam CCTV dengan durasi 9 menitan. Pelaku dengan terampil membawa kotak amal dengan sepeda motornya," kata Ruruh.
Sejumlah barang bukti lain seperti ponsel, uang sisa kejahatan senilai Rp163.400, peralatan yang digunakan untuk mencongkel kotak amal, dan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kotak amal diamankan pihak kepolisian.
Pelaku AB mengaku, uang hasil kejahatan itu digunakannya untuk membeli ponsel dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bapak satu orang anak yang bekerja sebagai petani serabutan itu juga mengaku, keahliannya mencongkel dan membuka kotak amal didapatnya secara otodidak.
"Kan sulit cari pekerjaan, jadi ada melihat kotak amal ya berkeinginan mengambilnya," katanya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.