Ketika Pemberian Tunjangan ASN Jadi Perhatian Plt Kadis Kominfosan Kota Bengkulu

Eko mengikuti ujian dari ruang kerja di Dinas Kominfosan Kota Bengkulu karena ujian dilaksanakan secara virtual atau online memakan waktu hampir 2,5 jam.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 27 Jul 2020, 06:44 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2020, 06:35 WIB
Lulus Ujian Proposal Plt Kadis Kominfosan Kota Bengkulu Kejar Gelar Doktor
Kadis Kominfo dan Persandian Kota Bengkulu Eko Agus Rianto dinyatakan lulus ujian proposal S3 sebagai kandidat Doktor. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Eko Agusrianto yang saat ini menjabat Plt Kadis Kominfosan Kota Bengkulu, Jumat pagi (24/7/2020) semringah usai melaksanakan ujian proposal disertasi (S3). Ia dinyatakan lulus ujian setelah diuji dan dicecar banyak pertanyaan oleh 7 orang dosen penguji.

Eko mengikuti ujian dari ruang kerja di Dinas Kominfosan Kota Bengkulu karena ujian dilaksanakan secara virtual atau online. Memakan waktu hampir 2,5 jam, Eko dapat dengan lancar dan jelas mempresentasikan, menjabarkan, menjawab, dan menjelaskan setiap pertanyaan dari masing-masing dosen penguji.

"Alhamdulillah saya secara pribadi sangat bersyukur karena seperti yang disampaikan hampir semua dosen penguji tadi, dari para profesor bahwa saya dinyatakan lulus dan bisa untuk melakukan penelitian. Insya Allah saya akan berusaha dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyelesaikan program doktor," ungkap Eko diwawancarai usai ujian.

Tujuh dosen penguji yang sepakat menyatakan Eko lulus masing-masing Dr. Dwi Suharnoko, M.Si sebagai dosen penguji,Dr. Budhy Prianto, M.Si sebagai dosen penguji, Prof. Dr. Bambang Satriya, SH, M.Hum sebagai dosen penguji.

Kemudian Dr. Sri Hartini Jatmikowati, M.Si sebagai dosen penguji (Ko), Prof. Dr Bonaventura Ngw, MS sebagai dosen penguji, Prof. Dr. Agus Sholahuddin, MS sebagai ketua (Pro) dan Dr. Kridawati Sadhana, MS sebagai dosen penguji.

Dalam ujian proposal itu, Eko mengangkat judul penelitian tentang kinerja serta pemberian TPP terhadap ASN di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Meskipun proposal itu diterima, tetapi ada beberapa catatan dari dosen penguji kepada Eko.

Di antaranya terkait penggunaan istilah PNS atau ASN, soal individu atau personal ASN dengan instansi, ukuran dan acuan dari penilaian soal kinerja ASN termasuk tolak ukurnya. Banyak saran, pendapat, perbaikan dari para penguji yang bisa dipakai sebagai bahan untuk penyempurnaan proposal.

Intinya, agar semua standar-standar penulisan disertasi karya ilmiah itu dipenuhi. Eko menyatakan siap untuk melakukan penyisiran kembali, mana yang tidak relevan akan dicoret, dan semua yang ada relevansinya dimasukkan atau ditambahkan.

Dosen penguji menilai bahwa sebenarnya sudah cukup jelas tapi masih perlu penajaman-penajaman lagi. Yang jelas, proposal itu diterima dan tidak perlu mengikuti ujian ulang. Dosen penguji hanya menunggu perbaikan.

"Ini suatu rasa syukur yang sangat luar biasa bahwa saya dinyatakan tidak harus mengikuti ujian ulang. Ini juga berkat support dari penguji. Yang membuat saya terharu, kendati diminta untuk meperbaiki tapi mereka menilai saya sudah paham dan mampu menjelaskan," Eko memungkasi.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya