Liputan6.com, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menerbitkan surat edaran pelaksanaan salat Idul Idha di tengah pandemi Covid-19. Agar berjalan sesuai arahan, Longki telah meminta TNI dan Polisi ikut mengawal pelaksanaan surat edaran itu.
Baca Juga
Advertisement
Dalam surat edaran tertanggal 22 Juli 2020 tentang pelaksanaan salat Idul Adha 1441 Hijriah itu, Longki Djanggola membolehkan salat Idul Adha dilaksanakan di masjid, musala, dan ruangan tertutup lainnya secara berjemaah.
Pemberlakukan protokol pencegahan Covid-19 tetap menjadi syarat wajib di tempat pelaksanaan. Panitia pelaksana dalam surat edaran itu diminta menyiapkan petugas pengawas. Pembatasan jarak antarjemaah, penyediaan alat pemeriksaan suhu tubuh, dan fasilitas kebersihan, seperti handsanitizer dan piranti cuci tangan.
Lokasi salat juga wajib dibersihkan dengan disinfeksi sebelum ibadah dilaksanakan. Ditekankan pula, jemaah yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat berdasarkan 2 kali pemeriksaan, tidak dibolehkan mengikuti salat Idul Adha. Selain itu anak-anak dan warga usai lanjut diimbau tidak mengikuti salat berjemaah.
Gubernur menekankan pelaksanaan salat berjemaah di lapangan tetap tidak direkomendasikan, sebab pendemi Covid-19 di sulteng masih terjadi.
"Khusus area terbuka tidak direkomendasikan, karena masih terlalu sulit dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan," kata Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, Senin (27/7/2020).
Longki berharap aparat keamanan dari TNI dan Polri turut mengawal pelaksanaan surat edaran itu demi menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga 27 Juli sudah menjangkiti 202 orang di Sulawesi Tengah.
Walau begitu pelaksanaan berjamaah di era normal baru itu keputusannya juga diserahkan ke para bupati dan wali kota berdasarkan situasi di daerahnya masing-masing.
"Kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, diharapkan bekerja sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tempat ibadah atau tempat umum lainnya yang melibatkan banyak orang," kata Longki.