Liputan6.com, Palu - Empat anggota polisi di Polda Sulteng dipecat dengan tidak hormat lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Surat pemecatan keempatnya ditandatangani langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol. Syafril Nursal.
Advertisement
Baca Juga
Personel Polda Sulteng yang diberhentikan tidak dengan hormat itu masing-masing adalah Bripka MS jabatan terakhir Bayanma Polda Sulteng, Bripka AG jabatan terakhir Bayanma Polda Sulteng, Brigadir SR jabatan terakhir Bayanma Polda Sulteng, dan Briptu HS yang bertugas di Ditpolairud Polda Sulteng,
Pemecatan itu termuat dalam surat telegram Kapolda Sulteng nomor STR/236/VII/KEP/2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polda Sulteng.
Sebelumnya keempat anggota polisi itu menjalani sidang dan diputuskan tidak dapat dipertahankan lagi sebagai anggota Polri alias dipecat.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pelanggaran Desersi dan Perselingkuhan
“Berdasarkan sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) beberapa waktu lalu yang dipimpin oleh Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Drs. Nurwindiyanto, MM, memutuskan keempat personil Polda Sulteng tersebut diatas tidak dapat dipertahankan lagi sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto dalam rilis yang dibagikan kepada jurnalis di Palu, Senin (27/7/2020).
Didik membeberkan, selain karena narkoba, para personel yang dipecat itu berdasarkan catatan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng.
Sebelumnya, mereka diketahui juga melakukan pelanggaran lainnya yakni kasus desersi, perselingkuhan atau nikah tanpa ijin.
“Ini peringatan keras kepada jajaran Polda Sulteng untuk tidak main-main dengan narkoba karena akan berakhir dengan pemberhentian tidak dengan hormat, dengan demikian mereka tidak menjadi virus bagi personel lain yang sudah bekerja dengan baik” tutup Didik.
Advertisement