Memburu Penyebar WhatsApp Pribadi Bupati Ende dan Wartawan NTT

Beredarnya percakapan pribadi via WhatsApp antara wartawan, DW dan Bupati Ende, H Djafar H Achmad berujung pidana. Langkah pidana itu diambil DW, setelah dua kali somasi yang dikirim kepada Bupati Djafar tak dijawab.

oleh Ola KedaDionisius Wilibardus diperbarui 05 Agu 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 22:00 WIB
Pidana ITE
Foto: DW, wartawan di Kabupaten Ende, NTT saat membuat laporan polisi ke Polres Ende (Liputan6.com/Dion)

Liputan6.com, Ende - Beredarnya percakapan pribadi via WhatsApp antara wartawan, DW dan Bupati Ende, H Djafar H Achmad berujung pidana. Langkah pidana itu diambil DW, setelah dua kali somasi yang dikirim kepada Bupati Djafar tak dijawab.

DW melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Ende, Senin (3/8/2020) dengan bukti laporan, LP/180/YAN.2.5/VIII/2020/Polda NTT/ Res Ende. Setelah membuat laporan, DW langsung diperiksa Reskrim Polres Ende.

"Secara pribadi dan keluarga saya merasa dipermalukan, karena percakapan pribadi disebar ke media sosial," ujar DW kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

Menurut DW, kasus itu berawal dari pemberitaan beberapa media online yang menuliskan isi percakapannya dengan Bupati Ende. Berita itu pun viral di media sosial.

Merasa pesan itu merupakan pesan pribadi, pada 26 Juni 2020, DW mengonfirmasi ke Bupati Ende. Menjawab itu, Bupati Ende membantah menyebarkan pesan DW ke orang lain. Bupati juga mengaku siap bertanggung jawab karena permintaan DW itu merupakan permintaan pribadi sebagai saudara.

Kasus ini bermula ketika DW mengirimkan pesan kepada Bupati Ende. Pesan tersebut berisi permintaan sejumlah uang. Bupati Ende pun menganggap permintaan itu merupakan permintaan pribadi sebagai saudara. Namun, beberapa hari kemudian, tepatnya 1 Juli 2020, isi percakapannya itu malah beredar luas di beberapa media online yang dibagikan ke grup Facebook dan ramai diperbincangkan warganet.

"Pesan WhatsApp saya ke bupati tanggal 26 Juni sekitar pukul 11.05 Wita dan yang beredar di media sosial itu di-forward pada pukul 11.44 Wita, sehingga ada perbedaan waktu," katanya.

Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke penyidik yang menangani perkara itu. "Bukti percakapan asli akan saya serahkan ke penyidik jika diminta, biar memudahkan proses penyelidikan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya