Ikut Peras 63 Kepala Sekolah di Inhu, 5 Jaksa 'Nakal' Terancam Dipecat

Kejati Riau mengusulkan lima oknum di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu agar dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat terkait dugaan pemerasan kepala sekolah.

oleh M Syukur diperbarui 04 Agu 2020, 23:00 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2020, 23:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau telah menyelesaikan inspeksi kasus pemerasan 63 kepala sekolah (sebelumnya ditulis 64) di Kabupaten Indragiri Hulu. Lima oknum jaksa di sana diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, sejumlah pihak sudah diklarifikasi terkait pemerasan kepala sekolah ini, mulai dari Kepala Kejari Indragiri Hulu hingga sekuriti.

Selanjutnya, beberapa kepala sekolah dan dinas pendidikan kabupaten tersebut. Termasuk salah satu LSM yang merupakan pelapor dalam kasus ini.

"Hasilnya ada indikasi pelanggaran peraturan perundangan, kami mengusulkan ke pimpinan di Kejaksaan Agung untuk hukuman disiplin berat," kata Raharjo, Senin petang, 3 Agustus 2020.

Kini, sambung Raharjo, Kejati Riau menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung. Raharjo belum mengetahui kapan keputusan dari Kejaksaan Agung turun.

"Kami hanya mengusulkan, yang menentukan bagaimana nanti itu Jaksa Agung," kata Raharjo.

Berdasarkan PP 53 Tahun 2010, ada beberapa sanksi untuk jaksa ataupun pegawai kejaksaan "nakal". Mulai dari sedang, ringan, dan berat dengan hukuman berbeda-beda.

Untuk hukuman disiplin berat, Raharjo menyebut oknum jaksa bisa dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil dan bisa juga dicopot dari jabatan jaksa menjadi pegawai biasa.

"Berat itu bisa diberhentikan secara tidak hormat dari PNS," kata Raharjo.

Sebagai informasi, kasus pemerasan kepala sekolah ini mencuat setelah 63 guru mengundurkan diri dari jabatannya di SMP. Beberapa di antaranya kemudian melapor ke Kejati Riau karena mengaku diminta uang oleh oknum jaksa.

Permintaan uang ini diduga sebagai ganti agar pengelolaan dana BOS di sekolah tidak diusut penegak hukum. Para sekolah itu sudah ditemui Raharjo beberapa waktu lalu.

Kepada guru, Kejati Riau berjanji memberikan pelatihan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS sesuai aturan berlaku. Dengan demikian ke depannya, para guru tidak perlu takut lagi terkait pengelolaan dana BOS.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya