Kasus 64 Kepsek Belum Usai, Oknum Jaksa di Riau Kembali Kena Isu Pemerasan

Belum selesai kasus pemerasan terhadap 64 kepala sekolah di Indragiri Hulu, Kejati Riau kembali diterpa kabar miring karena disebut ada oknum jaksa yang peras tersangka.

oleh M Syukur diperbarui 28 Jul 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2020, 10:00 WIB
Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati menyebut dugaan jaksa peras tersangka dihembuskan pihak tak  bertanggungjawab.
Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati menyebut dugaan jaksa peras tersangka dihembuskan pihak tak bertanggungjawab. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Belum selesai kasus pemerasan terhadap 64 kepala sekolah di Indragiri Hulu, Kejati Riau kembali diterpa kabar miring.

Kali ini terjadi di Kejaksaan Negeri Siak, di mana oknum jaksa di sana disebut memeras tersangka pencurian tembaga milik PT Chevron Pasifik Indonesia.

Oknum di Kejari itu disebut meminta sejumlah uang untuk meringankan tuntutan terhadap tersangka MR. Kabar ini langsung dibantah Kepala Kejati Riau Mia Amiati.

Mia menyatakan, kabar ini diembuskan pihak tak bertanggung jawab. Apalagi saat ini, kasus dimaksud belum sampai ke jaksa karena masih dalam kewenangan penyidik, dalam hal ini Polsek Minas.

"Perkara ini belum lengkap, jaksa dalam berkas ini sebagai peneliti dan fokus pada masalah teknis yuridis," kata Mia, Senin siang, 27 Juli 2020.

Mia menjelaskan, jaksa dalam perkara ini masih meneliti aspek formil dan materil. Tujuannya untuk mengetahui berkasnya bisa dinyatakan lengkap, sementara isu yang berkembang seolah-olah kasus ini sudah disidangkan.

"Hasilnya penyidik (kepolisian) masih harus diberi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara ini," tegas Mia.

Menurut Mia, dirinya memang menerima laporan adanya upaya dari pihak-pihak terkait untuk menggoda jaksa agar tersangka dijatuhkan tuntutan pidana yang ringan dan tidak ditahan. Namun, hal itu ditolak oleh Jaksa pada Kejari Siak.

"Jaksa berwenang menahan, itu setelah adanya tahap II. Itu pun ada SOP yang harus dijalani dan dilaporkan kepada pimpinan terkait penangguhan penanganan dan harus memperhatikan seluruh aspek tersangka," kata Mia.

Atas kejadian ini, Mia meminta tersangka dan pihak terkait lainnya untuk fokus terhadap proses hukum tersebut, bukan sibuk melakukan negosiasi seperti itu.

"Saat ini tim jaksa masih mengikuti perkembangan proses praperadilan yang dilakukan oleh tersangka di Pengadilan Negeri Siak," imbuh mantan Wakil Kepala Kejati Riau ini.

Mia tak lupa memberikan semangat kepada bawahannya melakukan penegakan hukum secara profesional. Setiap jaksa diminta tak surut langkah dan terus bergerak serta berkarya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya