Warga Palembang Nekat Jambret Korbannya di Depan Kantor Polisi

IK akhirnya diamankan tim Polrestabes Palembang usai berhasil menjambret korbannya tepat di depan kantor polisi beberapa bulan lalu.

oleh Nefri Inge diperbarui 31 Agu 2020, 01:07 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2020, 21:30 WIB
Ilustrasi Jambret
Ilustrasi Jambret

Liputan6.com, Palembang - Tersangka penjambretan di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), tidak pandang lokasi ketika beraksi. Seperti dilakukan IK (30) dan rekannya, yang berhasil menjambret barang berharga milik korbannya, tepat di depan kantor polisi.

Dari informasi yang diperoleh, aksi penjambretan terjadi pada hari Senin (8/6/2020) malam, sekitar pukul 21.00 WIB lalu. Awalnya korban berniat pulang ke rumahnya, usai bekerja melewati Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tiba-tiba sepeda motor korban dipepet sepeda motor kedua tersangka. Korban kaget ketika salah satu tersangka langsung menarik tasnya.

Santi yang berusaha mempertahankan tasnya, akhirnya tak berdaya ketika tersangka IK mendorong korban hingga jatuh ke jalan aspal.

Korban yang tercatat sebagai warga Rimba Kemuning Kecamatan Kemuning Palembang tersebut, langsung tak sadarkan diri dan harus menjalani operasi. Karena mengalami luka parah di bagian mata kanan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, tersangka IK bertugas sebagai eksekutor menarik tas korban, sedangkan rekan IK mengendarai sepeda motor.

Setelah kejadian, keluarga korban melaporkan aksi kriminalitas tersebut ke Mapolrestabes Palembang. Tim Satreskrim Unit Pidum dan Tekab Polrestabes Palembang, langsung memburu kedua tersangka.

"Kita sudah mengamankan IK di kediamannya, di Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang pada Rabu (26/8/2020) lalu," ucapnya, Minggu (30/8/2020).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Korban Luka Parah

Jambret HP
Ilustrasi jambret HP (Sumber: corporate travel safety)

Atas perbuatannya, tersangka IK dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Sedangkan rekan IK masih dalam pemburuan tim Polrestabes Palembang.

Ketika diinterogasi, tersangka IK mengakui perbuatannya. Namun dia tidak mengetahui, jika dampak dari penjambretannya tersebut, membuat korbannya mengalami cidera parah.

"Setelah berhasil mendapatkan tas korban, kami langsung kabur meninggalkan korban. Tapi saya benar-benar tidak tahu, jika korban mengalami luka parah setelah terjatuh," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya