Lagi, Karyawan Imperial KTV Tertangkap Jualan Narkoba ke Pengunjung

Dua karyawan Imperial KTV di Hotel Grand Central Pekanbaru kembali tertangkap karena diduga menjual narkoba kepada pengunjung.

oleh M Syukur diperbarui 22 Sep 2020, 05:00 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2020, 05:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua karyawan Imperial KTV di Hotel Grand Central Pekanbaru kembali tertangkap karena diduga menjual narkoba kepada pengunjung. Hal ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua karyawan dan satu pemandu lagu sebelumnya.

Penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Kamis malam, 17 September 2020. Hanya saja penyidik belum mengungkap identitas keduanya karena kasus ini masih pengembangan lagi.

"Dua orang lagi, masih pengembangan," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, Senin siang, 21 September 2020.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Victor Siagian juga mengungkapkan hal serupa saat dikonfirmasi wartawan.

Dengan penangkapan ini, sudah ada lima karyawan di karaoke executive, salah satunya pemandu lagu. Tiga orang sebelumnya berinisial Pi dan Ya, sedangkan pemandu lagu berinisial Ha.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Ajun Komisaris Besar Christian Rony Putra menyebut ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara. Tersangka Pi dan Ya berprofesi sebagai waitress.

"Ada lima pil ekstasi disita, berlogo Marvel," kata Rony, Kamis siang, 17 September 2020.

Rony menjelaskan, dugaan peredaran narkoba di Imperial KTV berdasarkan informasi masyarakat. Pihaknya melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai tamu di lokasi.

Petugas meminta dua karyawan itu menyediakan pil ekstasi dan disanggupi. Begitu pil pembuat geleng-geleng kepala itu diserahkan, dua karyawan tadi bersama pemandu lagi ditangkap.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Akankah Imperial Ditutup?

Beberapa pekan lalu, S Club dan KTV di Star City Square Pekanbaru ditutup karena temuan pil ekstasi. Pemerintah Kota Pekanbaru menyegel tempat hiburan yang tak jauh dari markas Polda Riau itu.

Awalnya, Polda Riau ke lokasi itu dalam rangka Operasi Aman Nusa II untuk mendisiplinkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Tak lama setelah itu, Polresta turun karena ada temuan 46 pil ekstasi di lantai S Club.

Pemeriksaan urine dilakukan terhadap 76 pengunjung, di mana semuanya terbukti mengonsumsi narkoba. Karena pemakai saja, puluhan pengunjung itu tak diproses hukum melainkan rehabilitasi.

Penutupan S Club berlangsung Senin malam, 14 September 2020. Pemko menyatakan pengelola tak boleh lagi mengajukan izin dengan usaha yang sama.

Pada Januari lalu, Pemko Pekanbaru juga mencabut izin diskotek Queen Club karena karyawannya kedapatan menjual narkoba untuk pengunjung.

Penutupan hiburan malam ini termaktub pada Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Pada pasal 4 dijelaskan tentang ketentuan dan syarat tempat hiburan.

Pada poin C disebutkan tempat hiburan tidak menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang. Poin D, tidak menggunakan obat-obatan terlarang, poin E, tidak menjual minuman keras, poin F, tidak menyediakan wanita malam atau wanita penghibur, G, tidak tempat prostitusi dan poin H, tidak sebagai tempat perjudian.

Dengan aturan ini, apakah Imperial bakal menyusul tempat hiburan malam lainnya?

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya