Liputan6.com, Mamuju - Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Habsi Wahid dan Irwan SP Pababari mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke Bawaslu. Mereka meminta agar paslon penantang Siti Sutinah Suhardi dan Ado Mas'ud didiskualifikasi karena tak memenuhi syarat sebagai calon dalam Pilkada.
Mereka menganggap penetapan paslon Sutinah-Ado oleh KPU sebagai peserta dalam Pilkada Mamuju 2020 tidak memenuhi syarat dan prosedur. Materi gugatan yang dipersoalkan, terkait persyaratan calon sebagaimana dalam Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Salah satu syarat untuk menjadi calon tidak dipenuhi oleh paslon Sutinah-Ado, yakni soal ijazah yang digunakan oleh Ado Mas'u yang diduga palsu dan inprosedural. Karena, identitas yang tertera diijazah tidak sesuai dengan identitas calon.
Advertisement
Baca Juga
"Kami berharap Bawaslu menetapkan pasangan Habsi-Irwan sebagai calon tunggal, karena pasangan Sutinah-Ado Mas'ud tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon," kata Akriadi selaku tim kuasa hukum Habsi-Irwan, Senin (28/9/2020).
Akriadi mengungkapkan, pihaknya memiliki cukup bukti untuk dan siap menghadapi tim hukum Sutina-Ado Mas'ud. Mereka pun menyerahkan sejumlah bukti kuat terkait permohonan sengketa yang mereka ajukan.
"Untuk sementara kami mengajukan lima bukti dan mungkin akan ada tambahan nanti di persidangan bukti-bukti itu akan kami buka," terang Akriadi.
Sedangkan, Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengatakan, terkait permohonan sengketa yang dilayangkan oleh tim lawyer Habsi-Irwan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Mereka akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan berkas.
"Jadi kalau hari ini lengkap akan diregistrasi. Setelah registrasi, terhitung 12 hari ke depan kami akan jadwalkan penyelesaian musyawarahnya, karena ini ruangnya sengketa berarti dia harus diselesaikan lewat musyawarah," dia menegaskan.
"Kami juga tidak bisa menentukan asli atau tidaknya ijazah itu, kami di Bawaslu tidak memiliki wewenang itu," tutup Rusdin.
Sebelumnya, tim hukum Sutinah-Ado pada Kamis 24 September 2020 lalu, telah melayangkan permohonan sengketa Pilkada ke Bawaslu Mamuju. Kubu petahana diduga melanggar Pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, terkait larangan melakukan mutasi dan menggunakan kewenangan, program, serta kegiatan 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai peserta.