Gagal Tes Kesehatan, Bupati Petahana Digantikan Sang Istri Melaju di Pilkada Majene

Fatmawati menggantikan suaminya Fahmi Massiara yang dinyatakan tidak memanuhi syarat untuk maju di Pilkada Majene 2020.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 17 Sep 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 22:00 WIB
Pilkada Majene
Fatmawati Fahmi saat menyerahkan berkas pendaftarannya ke KPU Majene (Foto: Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

Liputan6.com, Majene - Teka teki mengenai pengganti bakal calon bupati petahana Fahmi Massiara di Pilkada Majene, Sulawesi Barat terjawab sudah. Fahmi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk kembali maju di kontestasi politik Pilkada 2020 karena tidak lolos tes kesehatan akan digantikan oleh istrinya Fatmawati Fahmi.

Fatmawati hadir di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene untuk menyerahkan dokumen syarat pendaftaran pada Rabu, 16 September sekitar pukul 22.00 Wita, tepat sebelum batas akhir pengajuan berkas penggantian bakal calon. Kehadirannya di KPU turut didampingi bakal calon wakilnya Lukman Nurman bersama tim koalisi partai pengusung mereka.

Pasangan Fatmawati-Lukman ini diusung oleh delapan partai politik, yakni PPP, Golkar, PKS, PAN, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan dan NasDem. Kedelapan partai tersebut tergabung dalam satu koalisi yang dinamakan 'Koalisi Assamaleung' yang tetap konsisten meski terjadi penggantian bakal calon bupati usungan mereka.

Ketua KPU Majene Arsalin Aras mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pendafataran bapasalon Fatmawati-Lukman dan dinyatakan lengkap oleh tim verifikasi. Fatmawati diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan saat ini menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 4 Majene.

"Tanda terima berkas sudah kita berikan. Kecuali berkas ASN ibu Fatmawati yang belum lengkap, selanjutnya pemeriksaan kesehatan tanggal 18 sampe 19 September," kaya Arsalin kepada wartawan, Rabu (16/09/2020) malam.

Lanjut Arsalin, jika bakal calon bupati dan wakil bupati berstatus ASN, yang bersangkutan harus memperlihatkan surat pengunduran diri 5 hari pasca mendaftar ke KPU. Smentara untuk Surat Keputusan (SK) pengunduran diri bakal calon, harus diserahkan ke KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan 9 Desember 2020.

Fatmawati Fahmi yang ditemui usai melakukan pendaftaran mengatakan, Ia bersama pasangannya mendaftarkan diri ke KPU dalam satu bingkai bernama koalisi Assamaleuang. Karena itu, Ia merasa optimis dapat memenagkan Pilkada serebtah tahun 2020 di Majene.

"Delapan partai pengusung kami tetap kompak, bersatu dan menunggal untuk memenagkan kami pada Pilkada Majene 9 Desember yang akan dating," kata Fatmawati.

Sedangkan, Sekretaris Koalisi Assamalewuang Hamdan mengatakan, keputusan terpilihnya Fatmawati menggantikan posisi Fahmi sebagai bakal calon bupati telah disepakati seluruh anggota koalisi Assamalewuang. Jadi, mesin koalisi akan bekerja penuh untuk memenangkan pasangan Fatmawati-Lukman di Pilkada Majene 2020.

"Koalisi tetap solid, mengusung ibu Fatma sebagai calon 01. Kita tetap yakin akan memenangkan Pilkada ini," tutup Hamdan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya