Â
Liputan6.com, Palu - Pengadilan Negeri Palu menutup sementara pelayanannya, usai ada seorang pegawai di kantor tersebut yang terkonfirmasi positif Covid-19. Hal tersebut terpaksa dilakukan unutk memutus penyebaran virus mematikan tersebut.
Penutupan pelayanan di Pengadilan Negeri Palu mulai diberlakukan hari ini, Jumat, 23 Oktober hingga Selasa 27 Oktober. Walau begitu palayanan yang bersifat penting, seperti perpanjangan penahanan, penyitaan, dan pelimpahan berkas kasasi ataupun banding, tetap dilayani.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk persidangan ditunda sementara, namun tetap ada petugas yang melayani untuk pelayanan yang sifatnya urgen," kata Dansatgas Covid-19 PN Kelas I A PHI/Tipikor/Palu, Panji Prahistoriawan Prasetyo, Rabu (21/10/2020).
Panji juga mengatakan, pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, saat ini sudah menjalani karantina di fasilitas penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Tengah.
Temuan kasus positif itu berawal dari rapid test massal yang digelar di lingkungan Pengadilan Negeri Palu pada 12 Oktober lalu. Saat itu 5 sampel dinyatakan reaktif. Setelah dilanjutkan dengan uji seka dari 5 sampel itu, satu sampel dinyatakan positif Covid-19.
Sebelum rapid test massal itu digelar, satu orang pegawai Pengadilan Negeri Palu dinyatakan positif namun saat ini sudah sembuh.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.