Saat Sipir Lapas Pekanbaru Terjerat Narkoba dan Mencoreng Predikat Birokrasi Bersih

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran sabu-sabu dan happy five yang melibatkan oknum Polsuspas Lapas Pekanbaru.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 13:20 WIB
ilustrasi lapas
Petugas Lapas di Nusakambangan. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua orang sipir yang diamankan lantaran diduga menjadi pengendali narkoba, membuat predikat lapas Pekanbaru, tercoreng. Pasalnya, akibat ulahnya anggota polsuspas itu, predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM (kanwilkumham) Riau.

Adalah Wandi (39) dan Joko (29) sipir yang merusak citra atas predikat WBK dan WBBM yang kala diberikan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam, Kamis (27/8/2020) lalu. Sipir yang ditangkap Subdit IV Ditpitnarkoba Bareskrim Polri bersama kurir narkoba, Joko di Jalan Riau, Gang Rambutan, Kecamatan Payung Sekaki, Selasa (20/10/2020) kemarin.

Padahal, saat pemberian predikat itu, Sekjen Bambang Rantam mengaku telah banyak kemajuan yang diberikan Kanwilkumham Riau selama atas perubahan yang dilakukan. "Kanwil Riau sudah mengalami kemajuan yang luar biasa. Jumlah 24 satuan kerja yang lolos ke Tim Penilai Nasional merupakan prestasi luar biasa," ujar Bambang Rantam, Kamis (27/8/2020) kala itu.

Atas pencapaian itu, Bambang berpesan kepada seluruh jajaran Kanwilkumham Riau beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar memperhatikan beberapa hal untuk dapat meraih predikat WBK/WBBM.

"Komitmen pimpinan dan seluruh tim untuk membangun persamaan persepsi dalam pelaksanaan Zona Integritas adalah hal yang sangat penting," tegasnya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran sabu-sabu dan happy five yang melibatkan oknum Polsuspas Lapas Pekanbaru. Dimana ada dua orang Polsuspas Pekanbaru yang ditangkap di kasus tersebut. "Dua orang anggota Polsuspas yang ditangkap atas nama Joko, 29, dan Wandi, 39,” ujarnya, Kamis (29/10/2020) kemarin.

Dari tangan keduanya, kata Krisno, diamankan sejumlah barang bukti seperti satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan teh warna emas dan 1.000 butir pil happy five serta satu unit handphone. "Saat ini keduanya sudah diamankan, dan kemarin napi yang terlibat juga sudah dijemput," ungkapnya.

Namun dalam penjemputan itu, hampir satu jam lebih anggota Direktorat Narkoba Polda Riau dan Kasubdit IV Ditnarkoba Mabes Polri bersitegang adu mulut dengan sipir penjara Lapas Pekanbaru. Meski Polisi telah membawa surat tugas tak bisa membawa narapidana (napi) pengendali narkoba yang mendekam di balik jeruji besi Lapas Pekanbaru, Kamis sore (29/10/).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya