Cerita Ban Truk Isi 10 Kg Sabu-Sabu Hampir Lolos ke Jawa Timur

Pengungkapan kasus narkoba ini menjadi yang paling besar selama 2020 di Ditresnarkoba Polda Jawa Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Nov 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2020, 20:00 WIB
narkoba-ilustrasi-130920b.jpg
Ilustrasi Sabu-Sabu

Liputan6.com, Bandung - Ditresnarkoba Polda Jawa Barat berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram, yang disembunyikan di dalam ban serep truk, di Gerbang Tol Cikampek Utama, Kabupaten Karawang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, sabu-sabu itu ditemukan dalam 10 bungkus plastik merek teh asal Tiongkok. Diduga barang tersebut bakal dikirimkan ke daerah Madura, Jawa Timur.

"Ada dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial AHD dan OM. Mereka diduga akan melakukan distribusi narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Jawa Timur," kata Rudy, Selasa (10/11/2020).

Dia menjelaskan, awalnya Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jabar mendapat informasi adanya sindikat jaringan sabu-sabu lintas provinsi. Kemudian, kata dia, tim Subdit 2 melakukan penyelidikan selama satu bulan. Akhirnya penyelidikan itu berujung ditemukannya sebuah truk berwarna kuning dengan nomor polisi W 9812 NV di Gerbang Tol Cikampek Utama pada Sabtu, 7 November 2020. Polisi lantas memberhentikan truk tersebut dan dilakukan penggeledahan.

"Awalnya sempat tidak ditemukan sabu-sabu itu, tapi saat ban serepnya dibuka, kita temukan 10 paket sabu-sabu itu. Kalau kita kurang jeli, bakal lolos sabu-sabu itu," katanya.

Dia menduga barang terlarang itu berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui daerah Pekanbaru, Riau. Setiap pelaku yang merupakan kurir sabu-sabu, kata dia, diduga masing-masing bakal mendapat Rp250 juta dari hasil pengiriman barang itu.

"Kemungkinan barang ini rencananya bukan diedarkan di Jabar. Pengungkapan ini memang yang paling besar selama tahun 2020 di Polda Jabar," kata Rudy.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya