Jadi Polisi Gadungan, Petani Rudapaksa Gadis di Minahasa Tenggara

Pelaku berinisial ST alias Stedy (35), bekerja sebagai petani yang berdomisili di Desa Winorangian, Kabupaten Minahasa Tenggara.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 27 Nov 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2020, 22:00 WIB
Pelaku berinisial ST alias Stedy (35), bekerja sebagai petani yang berdomisili di Desa Winorangian, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Pelaku berinisial ST alias Stedy (35), bekerja sebagai petani yang berdomisili di Desa Winorangian, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Liputan6.com, Manado - Timsus Maleo Polda Sulut berkolaborasi dengan Resmob Polres Minahasa Tenggara menangkap residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (suras) serta pemerkosaan berantai yang terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara.

Katimsus Maleo Kompol Elly Maramis memimpin penangkapan itu, Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 00.30 Wita. Pelaku berinisial ST alias Stedy (35), bekerja sebagai petani yang berdomisili di Desa Winorangian, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Salah satu aksi pelaku yang menghebohkan dilakukan pada, Sabtu (7/11/2020), sekitar Pukul 23.30 Wita, bertempat di jalan lingkar Lowu Utara, dalam sebuah perkebunan Lamet Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.  

Pelaku ST melakukan curas dan merudapaksa seorang perempuan yang saat itu sedang bersama pacarnya melewati jalan lingkar Lowu Utara. Pelaku yang mengaku sebagai seorang polisi, memperdaya korban bersama pacarnya. Saat itu, dia memukul pacar korban dan kemudian membawa korban ke sebuah gubuk kecil di Perkebunan Lamet. Di sana, dia merudapaksa korban sebanyak 2 kali.

ST merupakan residivis kasus pencabulan dan pernah masuk penjara pada tahun 2010. Dia sudah banyak mencuri di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara dengan modus mengaku sebagai anggota Polri untuk menakut-nakuti calon korbannya.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan warga agar berhati-hati dengan aksi kejahatan yang terjadi, terutama saat berada di tempat sepi.

"Waspada aksi kejahatan di mana saja, terutama di tempat-tempat sepi. Hindari melewati tempat sepi sendirian, apalagi di malam hari,” ujar Abast.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 4 buah telepon selular, home theater, sebuah motor Beat Street putih, 1 buah baju sweater yang digunakan saat melakukan curas dan pemerkosaan berantai, uang tunai sebesar Rp170 ribu, serta 4 buah dompet.

Pelaku kini dalam penanganan aparat Polda Sulut yang bekerjasama dengan Polres Minahasa Tenggara.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya