Tiga Jaksa Peras 61 Kepala SMP di Indragiri Hulu Kantongi Rp1,5 Miliar

Tiga jaksa peras kepala sekolah di Indragiri Hulu mulai jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 11 Des 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 11 Des 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Tiga oknum jaksa peras kepala sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu mulai jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis karena menerima Rp1,5 miliar lebih.

Tiga jaksa pemeras kepala sekolah ini adalah mantan Kepala Kejari Indragiri Hulu Hayin Suhikto, mantan Kasi Pidana Khusus Ostar Al Pansari, dan mantan Kasubsi Barang Rampasan Rionald Febri Rinaldo.

Sidang tiga jaksa peras kepala sekolah ini digelar secara virtual. Majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH berada di pengadilan, sementara jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung dan tiga terdakwa ada di Rutan Salemba Jakarta.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, perbuatan terdakwa terjadi pada Mei 2019 sampai dan Juni 2020. Hayin menerima uang Rp769.092.000, Ostar menerima Rp275 juta dan satu unit iPhone X, sedangkan terdakwa Rionald menerima uang Rp115 juta.

"Seluruh dana diterima Rp1.505.000.000,. Penerimaan itu bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya terdakwa selaku penyelenggara negara," kata JPU.

Uang itu berasal dari 61 kepala SMP negeri di Indragiri Hulu. Penerimaan uang itu berawal ketika kepala SMP itu menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 hingga 2018. Ada laporan pengelolaan dana diduga diselewengkan.

Bukannya melakukan penyelidikan, para terdakwa justru meminta uang kepada para kepala SMP agar kasus tidak dilanjutkan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Pasal Berlapis

Tindakan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Berikutnya, Pasal 10 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, lalu Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, Pasal 4 angka 1 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 huruf d, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007 perihal Kode Etik Perilaku Jaksa, Peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI,

Terdakwa juga melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

"Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 04 Mei 2018 perihal Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas," tutur JPU.

Atas dakwaan itu, terdakwa tidak mengajukan keberatan. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan meminta keterangan saksi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya