Jaksa Peras Kepsek, Kejagung Tahan Kepala Kejari Indragiri Hulu

Kejagung mencopot jabatan Kepala Kejari Indragiri Hulu terkait pemerasan kepala sekolah dan sudah ditahan bersama dua anak buahnya.

oleh M Syukur diperbarui 20 Agu 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Kejari Indragiri Hulu Hayin Suhikto dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung. Ini merupakan buntut dugaan pemerasan 63 kepala sekolah di daerah tersebut terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah.

Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri serta Kepala Subsi Barang Bukti Rionald Febri Ronaldo. Semuanya sudah ditahan di Kejagung beberapa hari lalu.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Daru Tri Sadono membenarkan penahanan ini. Dia menyatakan pihaknya menyerahkan penyelidikan kasus tersebut ke Kejagung.

"Sebelumnya Kejati Riau menemukan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan jaksa di Indragiri Hulu," kata Daru, Rabu petang, 19 Agustus 2020.

Daru menjelaskan, ketiga jaksa tersebut diduga menerima Rp650 juta dari kepala sekolah tersebut.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH menyebut ketiga jaksa itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Untuk perkara ini, sekarang ditangani oleh Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus). Proses penyidikan oleh penyidik di Jampidsus masih terus berjalan," sebut Hari dalam keterangan persnya di Jakarta.

Kejagung dalam kasus ini juga menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada tiga jaksa lainnya. Satu di antaranya adalah Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Inhu Berman Pranata SH.

Berikutnya adalah Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Andi Sunartejo. Bambang dan Andi sempat pindah sebelum kasus ini mencuat, tapi kini menjadi jaksa fungsional setelah Kejati Riau melakukan inspeksi kasus.

"Mereka dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, berupa pembebasan dari jabatan struktural. Terhadap 3 yang berstatus tersangka, juga dikenakan seperti itu," terangnya.

Kasus ini mencuat ketika 63 kepala sekolah SMP di Indragiri Hulu mengundurkan diri. Hasil pemeriksaan Inspektorat dan Dinas Pendidikan setempat, alasan pengunduran karena tidak nyaman lagi menjalankan tugas.

Kepala sekolah mengaku diminta uang oleh jaksa terbaik pengelolaan dana BOS. Jika tak diserahkan, mereka diancam diproses hukum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya