Liputan6.com, Gorontalo - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gorontalo meringkus dua mahasiswa berinisial ABM dan ARU yang diduga kuat telah memakai sekaligus mengedarkan narkotika jenis ganja di Gorontalo.
Kepala BNNK Kabupaten Gorontalo, Roy Bau melalui Kasi Pemberantasan Narkotika, Kompol Damri Dahlan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan dua mahasiswa itu terjadi pada 10 November 2020 lalu.
Advertisement
Baca Juga
Kompol Damri menjelaskan, dua mahasiswa yang ditangkap ini merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Gorontalo. Kedua pelajar itu juga merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Gorontalo.
"Dua pelaku ini berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Gorontalo. Kedua mahasiswa ini bisa dikatakan pengguna dan pengedar narkoba jenis ganja," tutur Damri.
Selain itu, kata Damri, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang kerap menjual bahkan menyalahgunakan ganja di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian bergerak cepat mendatangi dan menggerebek salah satu rumah kos yang sudah diketahui petugas sebelumnya. Setelah beberapa hari dibuntuti petugas, akhirnya melakukan penggerebekan.
"Saat penggerebekan, benar saja ada dua orang laki-laki dan kami menemukan 10 linting ganja siap pakai," ujarnya.
Â
Simak juga video pilihan berikut:
Hasil Pengembangan Petugas
Setelah mengamankan dua pelaku itu, petugas kemudian melakukan pengembangan bahwa ada satu lagi pelaku lainnya berinisial PW yang juga merupakan langganan kedua laki-laki tersebut.
"Akhirnya PW kami tangkap di Kota Gorontalo. Di tangan PW, petugas kami menemukan delapan paket ganja seberat 20 gram atau 80 linting ganja," ungkap Damri.
Saat ditanya mengenai asal barang haram tersebut, BNNK masih melakukan pengembangan dan melakukan penyidikan untuk mengetahui pasti asal ganja tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan hasil penangkapan ini akan terus berkembang. Penyelidikan dan penyidikan kami akan lakukan bersama dengan pihak BNN Provinsi Gorontalo," tegas Kompol Damri.
Hingga kini kedua mahasiswa bersama satu pelaku lainnya berinisial PW sudah ditahan di ruang tahanan BNNP Provinsi Gorontalo.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara," ia menandaskan.
Advertisement