Imbauan Ridwan Kamil dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jabar

Agar kebijakan diterapkan dengan maksimal, Ridwan Kamil meminta agar posko pengawasan Covid-19 kembali diaktifkan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 12 Jan 2021, 06:00 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 06:00 WIB
Riwayat Perjalanan 4 Pasien Positif Corona Covid-19 di Malang
Ilustrasi posko darurat corona Covid-19. (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan 20 daerah di Jabar mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari ini, Senin (11/1/2021). Agar kebijakan diterapkan dengan maksimal, ia meminta agar posko pengawasan Covid-19 kembali diaktifkan.

Emil, sapaannya mengatakan, PPKM mirip dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku selama ini. Hanya, PPKM memuat sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.

"PPKM atau kata lainnya PSBB proporsional di 20 daerah di Jawa Barat sudah dimulai hari ini. Kami sudah memberi arahan agar dibangun posko-posko baik yang terlihat maupun yang internal untuk menjadi tempat koordinasi selama 14 hari," kata dia dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (11/1/2021).

Emil menjelaskan, posko berfungsi sebagai kontrol masyarakat terhadap kedisiplinan warga yang merujuk pada protokol kesehatan 3M, mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak. Posko tersebut diharapkan tidak akan berhenti memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan Covid-19.

"Saya memberikan pesan agar semua taat selama 14 hari supaya setelah 14 hari lebih longgar. Tetapi kalau selama 14 hari tidak disiplin, bukan tidak mungkin PPKM ini ditambah," ujar dia.

Emil tak menampik bakal ada dampak ekonomi dengan adanya PPKM selama 14 hari. Namun, ia optimis ke depan akan terjadi perbaikan.

"Kalau dulu kan PSBB tidak merata, kalau sekarang se-Jawa dan Bali melakukan irama yang sama. Jadi kita harus jujur ada koreksian tapi tak seberat kalau telat melakukan ini," kata mantan Wali Kota Bandung itu.

Adapun sebanyak 20 daerah di Jabar memberlakukan PPKM yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

Selain penerapan PPKM, Emil juga menyampaikan perkembangan terkini level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di daerah. Jumlah zona merah di Jabar pada pekan ini menjadi enam daerah.

"Zona risiko di Jawa Barat ada enam daerah. Zona merah dan dengan berat hati saya sampaikan Karawang sudah lima pekan berturut-turut, saya sudah turunkan tim ke sana mudah-mudahan secepatnya pulih," ujarnya.

Selain Karawang, lima daerah lain yang masuk zona merah di Jabar yaitu Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya