Liputan6.com, Cirebon - Pemkot Cirebon menerapkan Pembatasan Sosial Berskala (PSBB) proporsional skala mikro hingga tanggal 8 Februari 2021 imbas perpanjangan yang dilakukan Pemprov Jawa Barat.
Pada pelaksanaannya, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis meminta perketat ruang gerak masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan. Dia menyebutkan, hasil evaluasi satgas Covid-19, klaster rumah tangga mendominasi penyebaran.
"Strategi kami mengurangi pergerakan warga di perkampungan khususnya bagi yang terpapar Covid-19. Klaster rumah tangga dekat dengan masyarakat lain alias rentan terpapar," ujar dia, Kamis (28/1/2021).
Advertisement
Menurut dia, solusi isolasi mandiri di rumah masih dianggap belum efektif menekan Covid-19. Azis mengatakan, meski isolasi mandiri, warga terpapar masih potensi beriteraksi dengan warga Cirebon lain di sekitarnya.
Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintahan di tingkat Kecamatan menyiapkan ruang isolasi. Dia meminta ada pembatasan ruang gerak manusia khususnya pasien Covid-19 dari tingkat RW agar diisolasi di tingkat kecamatan.
"Prinsipnya isolasi di tingkat kecamatan efektif rumah sakit dan hotel penuh jadi bangun tingkat isolasi di kecamatan lebih efektif," ujar dia.
Azis mengakui, refocusing anggaran untuk Covid-19 tidak bisa dihindari seiring meningkatnya jumlah pasien. Azis memastikan kesiapan anggaran untuk ruang isolasi Covid-19 di tingkat kecamatan Kota Cirebon.
Saksikan video pilihan berikut ini
Aktivitas Ekonomi
Sementara itu, Azis mengaku sudah memetakan setiap dinas yang akan di refocusing anggaran. Azis tidak akan memberikan SPPD jika ada dinas yang tidak mau di refocusing.
"Sebelumnya dicek dulu apa dasarnya dinas tidak mau recofusing kalau tidak memenuhi syarat ya SPPD tidak akan saya tanda tangani. Belum boleh ada lelang penunjukan langsung untuk pengerjaan fisik," ujar dia.
Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, PSBB proporsional skala mikro akan mengatur aktivitas ekonomi. Seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Cirebon akan diatur jam operasionalnya.
Agus menyebutkan, untuk pelaku usaha rumah makan, kafe, dan restoran buka sampai pukul 21.00 WIB. Untuk pembeli yang makan di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
"Tempat hiburan malam sampai jam 23.00 WIB dan kegiatan rapat pertemuan di hotel sampai pukul 18.00 WIB dengan kapasitas terbatas," ujar dia.
Advertisement