Pulau Lantigiang Dijual, Balai Taman Nasional Taka Bonerate Minta Polisi Tidak Diam

Balai Taman Nasional Taka Bonerate telah melaporkan kasus penjualan Pulau Lantigiang ke pihak kepolisian.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Feb 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2021, 04:00 WIB
Pulau Lantigiang (Liputan6.com/Istimewa)
Pulau Lantigiang (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Makassar - Balai Taman Nasional Taka Bonerate telah melaporkan kasus penjualan Pulau Lantigiang ke pihak kepolisian. Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate di Kabupaten Kepulauan Selayar, Faat Rudianto berharap, pihak kepolisian mampu mengusut tuntas kasus tersebut.

Faat mengatakan, dari informasi yang dihimpun di lapangan diketahui, pulau itu dijual ke pihak ketiga yang konon mengembangkan sarana wisata.

Menurut dia, dalam transaksi itu yang ada hanya jual beli tanah, tidak ada jual beli pulau. Namun di lapangan, tanah yang diperjualbelikan itu lebih luas dari pulau.

"Jadi, pulaunyalah yang dijual karena transaksi tidak ada jual beli pulau selalu kan jual-beli tanah,” ujarnya, Selasa (2/2/2021).

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, pihaknya sudah melaporkan ke pihak kepolisian untuk diusut tuntas yang saat ini masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.

Pulau Lantigiang masuk dalam wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar. Pulau ini tidak berpenghuni dan berjarak 15 menit dari Pulau Jinato. Salah satu yang menarik di pulau ini adalah banyaknya penyu yang sedang bertelur sana.

Kepala Dinas Pariwisata Selayar, Andi Abdurrahman juga turut menyesalkan hal itu, karena Pulau Lantigiang merupakan salah satu aset pariwisata yang saat ini siap dikembangkan dan masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Karena itu, lanjut dia, secara geografis, Kepulauan Selayar dikelilingi laut, maka konsep pembangunan pariwisata adalah marine tourism, sehingga pulau yang masuk kawasan wisata dan taman nasional menjadi kewenangan pemerintah untuk mengelolanya.

Kepolisian Resort Kepulauan Selayar kini tengah mengusut dugaan penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dari hasil pengembangan kasus itu diketahui jika warga setempat yang mengaku tanah neneknya itu dijual seharga Rp900 juta, namun baru mendapatkan uang muka sebanyak Rp10 juta.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya