Liputan6.com, Makassar - Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket sembako Covid-19 untuk warga Kota Makassar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, pihaknya sementara ini masih menunggu audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
"Setelah itu penetapan tersangka," kata Widoni via pesan singkat, Rabu (27/1/2021).
Advertisement
Baca Juga
Ia menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 Kota Makassar itu, tak akan lepas dari jeratan tindak pidana korupsi. Apalagi, lanjut Widoni, bagi pelaku yang memanfaatkan dana Covid-19 tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
"Siapa pun di belakangnya kasus dugaan mark up sembako Covid-19 ini. Ancamannya pidana mati," tegas Widoni.
Â
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak uga video pilihan berikut ini:
Respons BPKP Sulsel
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, Arman Sahri Harahap mengatakan pihaknya belum melakukan audit terkait kasus dugaan mark up paket sembako COVID-19 Kota Makassar yang tengah ditangani oleh Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel tersebut.
"Surat dari Polda Sulsel baru kami terima tanggal 5 Januari 2021 kemarin. Sesuai SOP kami, rencana minggu depan kami akan undang penyidik untuk ekspose sebelum diputuskan bisa tidak kami penuhi permintaan audit tersebut. Jadi audit itu tergantung hasil ekspose penyidik nanti," terang Arman.
Diketahui dalam penyidikan kasus dugaan mark up paket sembako covid-19 di Kota Makassar, penyidik telah memeriksa sekitar 70 orang saksi. Seorang saksi yang diperiksa diantaranya Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar, Mukhtar Tahir.
Â
Advertisement