Tunggak Bayar Proyek Rp2,1 Miliar, 9 Desa Dilaporkan

Akibat tunggakan kontrak pekerjaan senilai Rp2,1 Miliar belum dibayarkan, 9 desa di Kabupaten Katingan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

oleh Roni Sahala diperbarui 05 Feb 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2021, 16:00 WIB
Jalan Desa
Camat Katingan Hulu Hernadie berfoto di jalan yang dibangun.

Liputan6.com, Palangka Raya - Asang Triasa melaporkan dugaan korupsi anggaran 9 desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Laporan berawal dari tunggakan pembayaran kontrak dengan akumulasi nilai mencapai Rp 2,1 miliar.

“Dalam laporan keuangan desa, disebutkan sudah dibayar bahkan nilainya ada yang melebihi kontrak. Sementara kami sebagai kontraktor belum menerima pembayaran,” tutur Asang di Palangka Raya, Kamis (4/2/2021).

Kuasa Hukum Asang, Parlin Bayu Hutabarat menjelaskan, kliennya mendapatkan penunjukan dari 11 desa untuk membuka jalan sepanjang 43 kilometer dan membangun puluhan jembatan kayu. Adapun total nilai kontrak, mencapai Rp 4,071 miliar dengan sumber pembayaran dana desa tahun anggaran 2020.

Namun setelah pekerjaan itu selesai, hanya dua desa yang melunasi kewajiban yakni Desa Tumbang Sanamang dan Desa Teluk Tampang masing-masing Rp350 juta. Sementara 11 desa lainnya menyatakan, tidak bisa melakukan pembayaran karena anggaran telah habis terserap untuk penanganan Covid-19.

Desa-desa tersebut adalah, Desa Sei Najan, Kuluk Sampangi, Rantau Puka, Kihan Batang, Tumbang Kuai, Dehes Asem, Rangan Kawit, Rantau Bahai dan Tumbang Kabayan.

“Jadi kekurangannya dari sembilan desa yakni Rp 2.112.780.000. Hak klien kami tidak dilaksanakan dengan alasan-alasan yang tidak berdasar yakni kas desa TA 2020 telah habis untuk membayar bansos Covid- 19,” jelas Parlin.

Dalam kesempatan yang sama Palin menjelaskan, berdasarkan penelusuran pihaknya di https://sid.kemendesa.go.id, dalam laporan keuangan 9 desa itu tertulis jika untuk pekerjaan pembuatan jalan dan jembatan telah dilakukan pembayaran.

“Kami berharap agar pihak Kejati menindaklanjuti laporan ini, karena ada juga didalam surat tersebut tembusan ke Jampidsus dan Jamwas Kejagung. Karena disini ada dugaan modus laporan fiktif dana desa tahun anggaran 2020 seolah-olah telah digunakan untuk pekerjaan jalan desa,” tegas Parlin.

Ditempat terpisah, Kasipenkum Kejati Kalteng Rustianto menuturkan belum mengetahui terkait laporan tersebut. "Belum tau saya mas," singkatnya.

Dikonfirmasi, Wakil Bupati Katingan Sunardi T.E Lintang mengatakan, masih menunggu hasil investigasi tim Inspektorat Kabupaten Katingan atas dugaan tersebut.

“Kita tunggu hasil investigasi Tim Inspektorat yang sudah turun ke lapangan. Seperti apa masalahnya sampai (terjadi) seperti itu,” tuturnya.

Simak juga video pilihan berikut

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya