Liputan6.com, Denpasar Owner sekolah trading pertama 'indotrader academy' di Bali, AAGM dipolisikan karena diduga melakukan penipuan kepada anak siswanya, salah satunya NBL yang alami kerugian hingga puluhan juta. Kuasa hukum korban (NBL), Ida Bagus Surya Prabhawa mengatakan kliennya dijanjikan sekolah trading selama 90 hari (3 bulan) dengan biaya yang disepakati.
"Klien kami ditawari sekolah trading selama 90 hari dengan biaya Rp45 juta rupiah. Namun faktanya saat mulai kelas cuma dilakukan 5 kali pertemuan dan tidak dipandu oleh guru profesional seperti yang dijanjikan," katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com di Denpasar, Bali, Jumat (3/2/2021).
Usai dilaporkan siswanya tersebut AAGM ajukan praperadilan dan setelah menjalani beberapa persidangan di Pangadilan Negeri (PN) Denpasar upayanya tersebut ditolak.
Advertisement
Baca Juga
"Praperadilannya ditolak. Tolong sampaikan ini kepada masyarakat, jangan sampai ada korban lagi selain klien kami," tuturnya.
Ia menambahkan, kliennya merasa ditipu dengan sistem belajarnya yang tidak sesuai dengan yang disampaikan owner trading tersebut. Di mana kliennya diiming-imingi akan menikmati akan mendapatkan mobil mewah dan lainnya pada saat pertemuan pertama mereka 29 Juni 2020 lalu.
"Dia (Owner sekolah trading) mengenalkan Indotrader Acadeny kepada klien kami yang katanya sudah menghasilkan banyak trader profesional itu dengan tenaga pengajar profesional. faktanya, klien kami hanya 3 kali mendapatkan kelas private dan 2 kali dengan guru lain. Selanjutnya hanya diarahkan untuk ikut grup daring saja," ucap dia.
Â
Mencatut Nama Dosen Universitas Ternama
Tak hanya itu, Bagus Surya membeberkan AAGM juga mencatut nama salah satu dosen salah satu universitas besar di Jakarta dan dosen tersebut dijadwalkan akan menjadi saksi pada kasus tersebut.
"Dosen itu nanti siap jadi saksi dan akan melaporkan AAGM karena mencatut namanya," ujar dia.
Sementara itu, dugaan penipuan itu dibenarkan oleh Polresta Denpasar dan kasusnya masih dalam penanganan pihak kepolisian. "Masih dilakukan penyelidikan terkait perkembangannya nanti kita sampaikan. Kami tanyakan dulu ke pihak reskrim," ucap Kasubag Humas Polresta Denpasar, IPTU I Ketut Sukadi.
Di sisi lain, Kuasa hukum Anak Agung Gede Mahendra (owner indotrader academy), I Wayan Adimawan menjelaskan kronologi kasus yang menimpa kliennya tersebut.
NBL salah satu murid kliennya yang melaporkannya ke polisi. NBL yang didaftarkan oleh orang tuanya untuk menimba ilmu di sekolah trading indotrader academy milik kliennya itu telah membayar biaya jasa bimbingan sesuai nominal yang disepakati bersama. "Klien kami menawarkan jasa bimbingan terkait trading hingga bisa sendiri. Dari jasa tersebut klien kami menerima Rp45 juta rupiah. Tapi uang tersebut dijadikan tuduhan jika klien kami menipu," kata dia.
Advertisement