Pekalongan - Ridwan Maulana (27) warga Karangmalang RT 02 RW 13 Kelurahan Setono Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan, ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Pemuda pengangguran itu ditangkap lantaran telah mencuri truk boks nopol G-1532-LA milik Dianor Putra (39) warga Perum Pringgosari Kalibaros Kecamatan Pekalongan Timur.
Advertisement
Baca Juga
Truk tersebut dia ambil paksa dari mess karyawan di Perumahan Pringgosari, Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Minggu (17/2) pukul 00.15 Wib. Tak hanya membawa kabur truk, pelaku juga mengeluarkan ancaman.
Tersangka meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta, baru truk itu akan dikembalikan. Jika permintaannya tidak dituruti, pelaku mengancam akan menghabisi keluarga korban yang juga mantan bosnya itu.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto melalui Wakapolres Kompol Gangsar Subagyo, dalam konferensi pers, Kamis (4/2) mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi berawal dari pelaku masuk ke sebuah mess karyawan di Perumahan Pringgosari dengan cara memanjat tembok pagar.
Seperti diberitakan Suaramerdeka.com, pelaku kemudian turun ke garasi dan masuk ke dalam mess melalui jendela, kemudian mengambil kunci kontak truk dan mengancam karyawan yang ada di sana.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Kronologi Penangkapan Pencuri Truk
"Pelaku masuk ke dalam kamar mess dan membangunkan seorang karyawan. Dan, tersangka mengeluarkan ancaman, Ngomong sama bosmu, kalau bosmu macem-macem nanti akan saya habisi. Saya minta uang tebusan Rp 200 juta, uangnya masukkan ke dalam tas ini. Kalau uang sudah dimasukkan ke tas, mobil (truk boks) akan saya kembalikan. Sebagai jaminan, mobil ini saya bawa,," terang Wakapolres, menirukan kesaksian tersangka didampingi Kasatreskrim AKP Ahmad Sugeng.
Setelah itu, pelaku memaksa untuk dibukakan pintu garasi. Kemudian pelaku membawa kabur truk boks tersebut.
Tak berselang lama kemudian, beberapa karyawan melakukan pencarian keberadaan truk tersebut. Sekira pukul 01.00 WIB, ternyata truk itu diketahui berada di sekitar Pasar Grosir Setono.
Di dalam truk juga ada tersangka berikut dua orang lainnya. Saksi kemudian melaporkan hal itu ke petugas di Pos Exit Tol Setono. Selanjutnya, pelaku berikut barang buktinya diamankan di Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
Sementara, tersangka Ridwan Maulana mengaku terobsesi dengan truk karena butuh uang, dan menganggur. Maka dirinya minta tebusan 200 juta dan truk ini saya bawa.
"Jika dapat uangnya, rencana buat nikah lagi," tuturnya.
Dapatkan berita menarik Suaramerdeka.com lainnya, di sini:
Advertisement