Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat berhasil menangkap tersangka pembunuhan sadis gadis yang ditemukan tanpa kepala, dengan sebuah bambu yang tertancap pada bagian anus korban beberapa waktu lalu.
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono menyatakan, motif pelaku mengakhiri hidup gadis berinisial WT, yang merupakan pacar pelaku, karena cemburu saat korban terlihat chat dengan lelaki lain melalui aplikasi jejaring sosial.
"Pelaku mengira bahwa korban ini selingkuh, sehingga pelaku mengambil keputusan untuk melakukan tindakan tersebut," ujarnya dalam jumpa pers kasus itu di Mapolres Garut, Senin (8/2/2021).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Benny, berdasarkan keterangan pelaku, peristiwa pembunuhan sadis tersebut itu terjadi pada Selasa (2/2/2021) sore. Diawali pertemuan tersangka dengan korban di Alun-Alun Wanaraja.
Kemudian pelaku yang berasal dari Cipicung, Banyuresmi tersebut, mengajak korban melanjutkan pertemuan di dekat lokasi terjadinya pembunuhan.
"Awalnya ngobrol-ngobrol, korban lalu pergi duluan ke lokasi (TKP) dan saya naik ojek," ujar D, pelaku.
Saat di lokasi kejadian, pelaku diduga tersinggung setelah melihat korban hanya fokus pada handphone yang dibawanya tanpa mempedulikan pelaku, hingga akhirnya menyulut emosi. "Di atas tebing saya cekik lalu dibanting kan," kata dia.
Entah maksud apa, setelah mengetahui korban tak bernyawa, tersangka kemudian menancapkan bambu pada bagian anus korban. "Sesudah melakukan kaya itu (menusuk anus korban), saya lari," ujar pelaku.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, dalam waktu 2 x 24 jam dari waktu penemuan korban pada Jumat lalu, satuan reserse kriminal dibantu resmob Polda Jabar, langsung mencari pelaku dan berhasil mengendus keberadaan pelaku pembunuhan sadis itu, dan meringkusnya dua hari berikutnya.
"Pelaku ditangkap pada hari Minggu di wilayah Tarogong Kidul," ujarnya.
Belakangan diketahui D, (21) merupakan warga Cipicung, Kecamatan Banyuresmi yang bekerja sebagai buruh. "Yang jelas untuk barang bukti seperti dilihat ada bambu," ujar Benny.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. "Jadi pelaku ini ada dua yang dipersangkakan," ujar dia menegaskan.
Sebelumnya, penemuan sesosok jenazah wanita muda tanpa kepala, dengan bambu yang tertancap di anus menggemparkan warga Kampung Muncang Lega, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, Jumat pagi.
Saat ditemukan, kondisi WT, warga Kampung Ciloa Tengah, RT 003/RW 003, Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, korban pembunuhan sadis itu cukup mengenaskan dengan kondisi mulai membusuk.
Â