Tangkap Ikan dengan Bom di Teluk Tomini, 3 Nelayan Diganjar Penjara 9 Tahun

Setelah sepekan menjalani pemeriksaan, akhirnya Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo, menetapkan tiga tersangka pengeboman ikan yang kerap beraksi di perairan Teluk Tomini, Kabupaten Pohuwato.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 09 Feb 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2021, 01:00 WIB
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo saat melakukan konfrensi pers (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo saat melakukan konfrensi pers (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Setelah sepekan menjalani pemeriksaan, akhirnya Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo, menetapkan tiga tersangka pengeboman di perairan Teluk Tomini, Kabupaten Pohuwato. Warga Kecamatan Popayato berinisial M (39), DM (35), dan RL (29) tertangkap menggunakan bom untuk mengambil ikan.

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam, mengatakan ketiga tersangka sebelumnya diamankan oleh tim patroli gabungan saat menjalankan aksinya melakukan pengeboman pada 1 Februari 2021 lalu.

"Waktu itu banyak laporan nelayan yang mendapati ikan yang mati mengapung. Mereka menduga bahwa itu illegal fishing," kata Kombes Saiful Alam.

"Atas laporan itulah kami lakukan patroli rutin dan akhirnya menangkap mereka saat melakukan pengeboman," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya ini sudah dari beberapa tahun yang lalu. Selain instan, bom ikan menjadi salah satu pilihan mereka karena tidak membutuhkan biaya besar.

"Dari pengakuan mereka, bom ikan lebih menjanjikan ketimbang alat tangkap lain. Selain cepat, juga peralatan cukup sederhana," ujarnya.

"Saat penangkapan satu botol bom rakitan berhasil diledakan, Dua botol dibuang ke laut, dan dua botol beserta alat lain kami amankan," Kombes Pol Saiful menambahkan.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat pelanggaran Pasal 84 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Aksi bom ikan sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap keselamatan nelayan. Selain itu, juga merusak ekosistem bawah laut yang sewaktu-waktu bisa menurunkan pendapatan nelayan.  

"Jadi, saya minta nelayan tidak menggunakan alat tangkap seperti itu lagi," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya