Liputan6.com, Serang - Perlakukan rudapaksa terjadi lagi di Banten, kali ini di Kota Serang. Rudapaksa dilakukan seorang kakek berinisial AS (63) terhadap cucu tirinya, N (15). Perlakuan bejat itu sudah dilakukan sang kakek. Pertama kali, tindakan itu dilakukan pada 2018, saat si cucu masih berusia 13 tahun.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Polres Serang Kota (Serkot) pada Senin lalu, 8 Februari 2021.
Advertisement
Baca Juga
"Korban cucu tiri tersangka. Korban tinggal bersama kakeknya," kata Kasatreskrim Polres Serkot, AKP Mochamad Nandar, melalui pesan elektroniknya, Jumat (12/2/2021).
Menurut Nandar, berdasarkan pemeriksaan sementara, korban mengalami rudapaksa setidaknya dua kali, pada tahun 2018 dan 2020. Pelaku saat malam hari masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan bejatnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun. "Korban diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menceritakan hal tersebut," dia menerangkan.
Karena tak kuasa atas perilaku kakek tirinya, korban kabur ke rumah kerabatnya dan menceritakan yang dialaminya. Kerabat korban kemudian berembuk bersama keluarga besar dan melaporkan hal itu ke polisi. Pelaku ditangkap di kediamannya yang ada di Kota Serang dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku dikenakan pasal 81 juncto 82 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak. Pelaku diduga melakukan tindak pidana menyetubuhi dan atau cabul anak di bawah umur," jelasnya.
Sebelumnya, pelaku rudapaksa juga ditangkap Satreskrim Polres Lebak pada 10 Februari 2021 kemarin. Pelakunya YN (39) yang menghamili anak tirinya. Perlakuan itu terjadi sejak Agustus 2020, ketika kondisi rumah sepi.
"Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku karena diancam jika tidak menuruti, akan meninggalkan ibunya. Pelaku juga mengancam agar korban tidak menceritakan perlakuan rudapaksa itu kepada siapa pun," kata Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, Rabu (10/02/2021).